SEPUTARTANGSELCOM - Edy Mulyadi mengaku akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini, Senin 31 Januari 2022.
Edy Mulyadi dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian karena sebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak'.
Edy Mulyadi mengaku, dirinya tidak mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 28 Januari 2022 sebelumnya.
"Mangkir itu sebetulnya tidak datang tanpa kabar, dalam bahasa sehari-hari namanya bolos," kata Edy Mulyadi, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Hersubeno Point.
Mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan, dirinya berhalangan hadir pada pemanggilan tersebut.
Selain itu, surat pemanggilan terhadap dirinya dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Surat panggilan itu tidak sah karena tidak sesuai dengan KUHP. Harusnya ada jeda waktu antara panggilan diterima dengan untuk datang minimal 3 hari, nah ini cuma 2 hari. Bahkan teman-teman lawyer bilang ini nggak benar. Tapi kami tetap akan datang dengan membawa surat. Jadi, dari situ bagaimana kita bisa disebut mangkir?" ujarnya.
Edy menegaskan, dirinya tidak mangkir dan masih bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian.
Karenanya, ia meminta agar media mencari tahu dan memahami pengertian mangkir yang sebenarnya.
"Jadi, please saya tidak mangkir," tegasnya.***