Terjadi Lagi, Perkosaan oleh Aparat pada Mahasiswa ULM, Pelaku Hanya Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 6 Bulan

24 Januari 2022, 23:18 WIB
Perkosaan dilakukan aparat Polisi kepada mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) banjarmasin, pelaku hanya disanksi pidana 2 tahun 6 bulan /pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM- Perkosaan yang dilakukan oleh oknum aparat Polisi kembali terjadi pada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. 

Kejadian perkosaan ini diungkap oleh rekan korban di akun media sosialnya. 

Pemilik akun twitter @shehateselma awalnya menceritakan kondisi rekannya pada Minggu, 23 Januari 2022.

Dalam unggahannya, @shesateselma mengungkapkan keprihatinannya dengan kondisi rekannya. 

Baca Juga: Pesawat Susi Air Akan Terbang dari dan ke Bandara Pondok Cabe Mulai Rabu, 26 Januari 2022

"Sakit hati banget baca story temen aku yang jdi korban pemerkosaan oleh oknum aparat, dan terdakwa cuman dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, gak adil banget," ujar @shehatselma. 

Ia pun mengunggah tangkapan layar story rekannya yang mengalami perkosaan oleh aparat Polisi, @devita.verdps. 

Dalam story-nya @devita.verdps menceritakan awal mula kenalan dengan pelaku di tempatnya magang di kantor Polisi sejak 5 Juli hingga 4 Agustus 2021 hingga kejadian perkosaan. 

Unggahan tersebut langsung mendapat tanggapan dari ULM dan korban mendapatkan advokasi. 

Dalam rilisnya pada 24 Januari 2022, ULM menuntut agar Kepolisian khususnya Kapolda Kalimantan Selatan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Bripka. Bayu Tamtomo, anggota Polisi pelaku perkosaan.  

ULM juga menuntut Lembaga yang berwenang untuk mengusut proses pengadilan kasus perkosaan terhadap VDPS dan menindak para pihak yang terlibat. 

Baca Juga: Daftar 32 Layanan Hotline Puskesmas di Kota Tangerang Selatan, Wajib Diketahui!

Pasalnya dalam proses hukum ULM menyebut Hakim menyatakan pelaku bersalah melanggar pasal 286 KUHP dan pidananya hanya 2 tahun 6 bulan. 

Seharusnya untuk kasus perkosaan, pihak advokasi ULM menyebut pelaku lebih tepat dijerat dengan pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya 12 tahun. 

Pihak ULM juga kecewa karena tak ada pendampingan hukum pada korban, yang ada hanya pendampingan psikologis. 

Kasus yang berlangsung sejak Agustus 2021, juga tidak dilaporkan ke ULM sebagai penyelenggara program Magang. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler