Kaesang dan Gibran Dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK, Wali Kota Solo: Nek Aku Salah Cekelen Detik Ini

12 Januari 2022, 20:08 WIB
Dua putra Presiden Jokowi, Kaesang dan Gibran //Kolase Foto Instagram.com/@kaesangp/@gibran_rakabuming/galamedianews.com/Kolase Foto Instagram.com/@kaesangp/@gibran_rakabuming

SEPUTARTANGSEL-Dua putra Presiden Jokowi Kaesang Pangarep dan kakaknya Gibran Rakabuming dilaporkan ke KPK oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. 

Pelaporan Kaesang dan Gibran menurut Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU). 

Dari video yang beredar di media sosial Gibran yang juga Wali Kota Solo menanggapi pelaporan tersebut. 

Saat ditanya tanggapannya tentang pelaporan tersebut, Gibran Rakabuming menjawab dengan tegas jika dirinya dinyatakan salah siap untuk ditangkap. 

Baca Juga: Polisi Penganiaya Jurnalis Tidak Ditahan Usai Diputus Majelis Hakim di Surabaya, Lagi-lagi Karena Sopan

"Laporke wae, buktikan. Nek aku salah cekelen aku, detik ini juga (laporkan saja buktikan. Kalau aku salah silakan ditangkap-red)," kata Gaibran. 

Pelaporan terhadap Kaesang dan Gibran menurut Ubedilah Badrun berawal saat Kaesang bersama relasi bisnisnya yang juga anak seorang pengusaha yang terkena kasus pembakaran hutan. 

"Relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnisnya diduga terlibat pembakaran hutan," terang Ubedilah setelah melaporkan Kaesang dan Gibran ke KPK pada Senin 10 Januari 2022. 

Perusahaannya bernama PT SM pada 2015 menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Baca Juga: Kanwil DJP Banten Serahkan Tersangka Manipuluasi Pajak Senilai Rp1,5 Miliar ke Kejari Tangsel

Tetapi kemudian Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar.

"Ini terjadi setelah anak Presiden Jokowi itu membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi PT SM pada Februari 2019 lalu," kata Ubedilah lagi. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler