SEPUTARTANGSEL.COM - Herry Wirawan belakangan ini menjadi sorotan setelah tindakan bejatnya memerkosa belasan santriwati anak didiknya di Kota Bandung, Jawa Barat.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu bahkan mendapat kecaman dari banyak pihak.
Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Oleh karena itu, Herry Wirawan hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Asep N Mulyana selaku JPU menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia hingga denda sampai Rp500 juta.
Hal ini disampaikan langsung oleh, Asep N Mulyana selaku seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa, 11 Januari 2022.
"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," kata Asep yang dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Selasa, 11 Januari 2022.
Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut Rp500 juta dengan subsider 1 tahun kurungan.
Bahkan JPU menuntut identitas pelaku disebarkan dan membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan.
Asep juga melakukan pemberatan terhadap Herry Wirawan karena tega memperkosa belasan anak didiknya dengan menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya.
Bahkan menurut Asep, tindakan predator seks ini memiliki dampak yang sangat luar biasa di tengah-tengah masyarakat.
"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujarnya.
Baca Juga: Unggah Wajah Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati, Ernest Prakasa: Ingat Wajah Ini
Untuk diketahui, Herry Wirawan dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.***