Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Netizen Serukan Tagar 'Kawal Kasus Ferdinand'

10 Januari 2022, 13:09 WIB
Ferdinand Hutahaean datangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait cuitannya di Twitter /dok. PMJ News/Yenni/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan Direktorat Reserse Tindak Pidana Siber Badan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin, 10 Januari 2022.

Pemanggilan Ferdinand ke Bareskrim sendiri dilakukan guna proses pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya, melalui cuitan di akun Twitter @FerdinandHaean3.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Pol Ahmad Ramadhan, menerangkan saat ini status Ferdinand masih sebagai saksi.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Mualaf, KH Cholil Nafis: Tak Perlu Menanyakan Agamanya Apa, Menurut Ijtima' Ulama MUI...

Ferdinand Hutahaean didampingi oleh tiga kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.17 WIB pagi tadi.

"Pemeriksaan dilaksanakan di Direktorat Siber Bareskrim Polri," ujar Ahmad dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Senin, 10 Januari 2022.

Sebelumnya, Ferdinand mengaku bahwa cuitannya tersebut merupakan dialog antara pikiran dan hatinya saja, ia pun sudah sempat menyampaikan permintaan maaf di akun Twitter miliknya.

Baca Juga: Tanggapi Ferdinand Hutahaean Dibela Menag Yaqut, Tifatul Sembiring: Masyarakat Baru Protes Omongan SARA

Diakui Ferdinand, kedatangannya ke Bareskrim guna membantu penyidik menyelesaikan perkara yang timbul akibat cuitan 'Allahmu Lemah' yang dibuatnya.

Mantan politikus Partai Demokrat yang aktif menyuarakan pendapatnya di media sosial itu pun mengaku, membawa serta dokumen riwayat kesehatannya dalam penyidikan guna dijadikan bukti.

"Saya bawa riwayat kesehatan saya, ya memang inilah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin, saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbulah percakapan antara pikiran dengan hati," kata Ferdinand.

Sejak cuitannya viral di media sosial, Ferdinand Hutahaean pun langsung menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Menag Yaqut Dinilai Beda Sikapi Habib Bahar Bin Smith dan Ferdinand Hutahaean, Refly Harun: Akhirnya Terbelah

Kehadirannya di Bareskrim bahkan membuat Netizen menyerukan tagar 'Kawal Kasus Ferdinand' agar dapat diusut hingga tuntas.

Ferdinand dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Tagar 'Kawal Kasus Ferdinand' kini menempati posisi pertama dalam trending topik Twitter Indonesia, bahkan ada lebih dari 2,9 ribu cuitan.

"Kalau Ferdinand tidak ditangkap maka kasus serupa TIDAK BISA DITAHAN jg dong. Lantas akan bermunculan para pemecah SARA. Yakin akan dibiarkan," kata akun @Rehina842.

"Polisi harus serius menangani kasus Ferdinand," ujar akun @SyafiiSanti.

"Tidak peduli para pembuat gaduh harus diadili," cuit akun @Malik26abdul.

"Proses ya pa pol, minta tolong saya," tulis akun @HLasanto.

"Belajar dari perjalanan kasus penodaan agama oleh Ah*x, wajar kita harus #KawalKasusFerdinand," kata akun @arwidodo.

"Gw gak peduli dia muslim atau apapun yg pasti penista ya penista," tutur akun @nurdin_sanjaya7.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler