Gojek dan Nadiem Makarim Digugat, Pandji Pragiwaksono: Hak Cipta Bukan untuk Model Bisnis

4 Januari 2022, 09:29 WIB
Pandji Pragiwaksono ikut menanggapi berita Gojek dan Nadiem Makarim Digugat /Foto: Twitter @pandji///

SEPUTARTANGSEL.COM - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang dikenal dengan Gojek dan Nadiem Makarim sebagai pemilik, digugat oleh seseorang yang mengaku sudah memiliki konsep bisnis ojek online dari tahun 2008 lalu.

Komika Pandji Pragiwaksono ikut mengomentari gojek dan Nadiem Makarim yang digugat terkait dengan hak cipta model bisnis.

Menurut Pandji Pragiwaksono, model bisnis bukan bagian dari hak cipta yang dilindungi.

Baca Juga: Ratu Belanda Maxima Sebut Satu Inspirasi dari Indonesia Adalah Gojek, Aktivis Sosial: Bakal Dikenal di Belanda

"Hak cipta adalah perlindungan hukum untuk karya tulis, karya seni rupa, peta, dan karya seni batik," ujar Pandji Pragiwaksono sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @pandji, Selasa 4 Oktober 2021.

"Bukan untuk model bisnis," sambung Pandji Pragiwaksono.

Meski demikian, ada netizen tidak setuju dengan pernyataan Pandji yang mengatakan, hak cipta hanya untuk karya tulis dan seni.

"Iya kah, Mas? Nggak bisa untuk model bisnis? Namun di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektua-red), juga terdapat hak cipta 'desain industri' yang harus diuji. Karena ini sepertinya yang digugat adalah konsep/ide yang bentuknya platform tersebut menggunakan 'ide'/kekayaan intelektual," balas @suamimemengko.

Baca Juga: Iwan Fals dan Ulil Bersyukur Presiden Teken PP Royalti Hak Cipta Musik

Sementara netizen lain menilai, penggugat Gojek sedang pansos untuk meningkatkan marketing dan butuh uang.

"Strategi marketingnya dengan pansos, Bang. Akhirnya lebih banyak orang yang tahu, tujuannya tercapai," kata @azizswork.

"Lagi butuh uang kali, Bang," ucap @yustansans.

Penggugat Gojek dan Nadiem Makarim diketahui bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan. Gugatan dimasukkan ke Pengadilan (PN) Jakarta Pusat dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.

Baca Juga: Warga Diamankan Polisi karena Bentangkan Poster ke Jokowi, Pandji Pragiwaksono: Rasanya Bukan Penghinaan

Tidak tanggung-tanggung, penggugat yang menyebutkan pelanggaran hak cipta meminta pertanggungjawaban dari Gojek dan Nadiem Makarim, masing-masing sebesar Rp10 miliar dan Rp24,9 triliun. 

Alasannya, Hasan Azhari sudah terlebih dulu menerapkan konsep ojek online sejak tahun 2008 dan memperkenalkan ojek yang bersih dan rapi. Sementara itu Gojek baru berdiri pada tahun 2010 dan mulai dikenal secara luas sekitar tahun 2015.***

 

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler