Mahfud MD Buka Suara Terkait Pembubaran FPI, Refly Harun Sebut Menkopolhukam Misleading: Yang Jelas Tidak Suka

27 Desember 2021, 12:07 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD buka suara terkait pembubaran FPI /Foto: Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Melalui sebuah diskusi daring pada Minggu, 26 Desember 202 kemarin, Mahfud MD mengatakan masyarakat senang dan hidup menjadi lebih tenang pasca FPI dibubarkan.

Selain itu, Mahfud MD menilai bahwa kini stabilitas politik di Tanah Air bisa lebih tercapai.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Masyarakat Senang Pasca FPI Dibubarkan, Refly Harun Singgung Subjektivitas Pemerintah

Mahfud MD mengungkapkan, pembubaran organisasi yang dipimpin oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab itu bukan tanpa alasan.

Mahfud MD mengungkapkan, FPI tidak memiliki legal standing, sehingga segala kegiatannya pun dilarang oleh pemerintah.

Kemudian, secara de jure FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 silam karena tidak mmemperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Menanggapi pernyataan Mahfud MD, Pakar hukum tata negara Refly Harun pun ikut berkomentar. Ia menuturkan, legal standing bukanlah syarat eksistensi dari sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Nasihat Gus Dur: Banyak Orang Kuat Miskin, Tak Kuat Kaya

“Pak Mahfud sendiri menurut saya misleading, antara tidak punya legal standing dengan melakukan kekerasan,” kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 27 Desember 2021.

“Berkali-kali pakar hukum manapun mengatakan (legal standing) tidak menjadi syarat eksistensi sebuah ormas. Kalau melakukan kekerasan, kekerasan mana yang kemudian membuat dia harus dibubarkan, yang dibuktikan dalam proses peradilan misalnya. Atau paling tidak ditunjuk kekerasan mana,” sambungnya.

Menurut Refly Harun, pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak ada yang terbukti.

Baca Juga: Moeldoko Minta Elemen Pemerintah Tak Sibuk Berpolitik Jelang 2024, Dipo Alam Sebut Mahfud MD: Dalam Selimut?

Refly menduga, pembubaran FPI didasari oleh perasaan tidak suka, adanya eskalasi yang tergelombang karena kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, serta penembakan 6 laskar FPI.

"Kan ini tidak terbukti semua, tidak ada semua. Yang jelas ada perasaan tidak suka dan ada eskalasi tergelombang karena kepulangan HRS, setelah itu ada masalah terbunuhnya 6 laskar FPI, dan diikuti dengan pembubaran FPI," ujarnya.

"Jadi, bisa jadi pembubaran itu untuk mencegah eskalasi karena peristiwa pembunuhan dan penangkapan Habib Rizieq. Itu mungkin, itu analisisnya," lanjutnya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menuturkan, inti dari permasalahan ini adalah penguasa yang mengkhawatirkan sebuah eskalasi.

Baca Juga: Innalillahi, Menkopolhukam Mahfud MD Berduka, Pebulutangkis Verawaty Fajrin Meninggal Dunia

Meski begitu, ia mengimbau agar pihak manapun tidak bertindak otoriter. Pasalnya, Indonesia merupakan negara hukum dan demokratis.

Mengutip pernyataan Ariel Heryanto, Refly mengatakan, pembubaran FPI merupakan tindakan yang otoriter karena dilakukan tanpa kejalasan dan proses hukum yang semestinya (due process of law).***

 

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler