Sidang Munarman Berlangsung Tertutup, Mustofa Nahrawardaya: Kenapa Ya?

16 Desember 2021, 21:38 WIB
Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menanyakan alasan sidang Munarman berlangsung tertutup. /Instagram @tofatofa_id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) kembali menjalankan persidangan, Rabu 15 Desember 2021.

Seperti sebelumnya, sidang Munarman berlangsung tertutup. Awak media dan lainnya hanya dapat mendengar suara dalam sidang dari pengeras suara. Suasana dalam sidang tidak dapat dilihat secara langsung. Bahkan, dua pria yang diduga merekam jalanya sidang juga diamankan polisi.

Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya menanggapi persidangan tersangka terorisme Munarman yang berlangsung tertutup. Dia menanyakan alasannya.

Baca Juga: Munarman Ikuti Sidang Dugaan Tindak Pidana Terorisme di PN Jakarta Timur, Aziz Yanuar: Pembacaan Eksepsi

"Kenapa, ya? Sidang terorisme malah nggak boleh disiarkan langsung. Padahal justru di sana ada banyak ilmu melawan terorisme," ujar Mustofa Nahrawardaya sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @tofaTofa_id, Kamis 16 Desember 2021.

Menurut Mustofa, persidangan seharusnya dapat dilaksanakan secara terbuka, agar masyarakat tahu pola pikir tersangka teroris,

"Mestinya tetap terbuka. Disiarkan seluas-luasnya. Jadi, masyarakat tahu kesalahan pola pikir para terdakwa. Setuju, nggak?" sambung Mustofa Nahrawardaya.

Baca Juga: Munarman Terancam Dipenjara Seumur Hidup, Refly Harun: Orang yang Pro Kekuasaan Menari-nari

Cuitan pria yang juga pemimpin redaksi majalah Muhammadiyah ini menarik perhatian netizen. Mereka menilai, persidangan dilaksanakan secara tertutup, karena ada yang disembunyikan.

"Seharusnya sih emang gitu. Lalu, mengapa tidak? Adakah hal-hal yang publik tidak tahu? Kelemahan di sana sini, misalnya?" ucap @kagakpajangpoto.

"Dah ketahuan, kalau sidangnya tertutup, ada yang disembunyikan," ujar @EkaSumarwan2.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Tak Percaya Munarman Teroris, Syahganda Nainggolan: Dia Ketawa-ketawa Saja

Diketahui, pengadilan terorisme di Indonesia memang berlangsung tertutup. Ini dilakukan untuk menjamin kerahasiaan saksi dan penyelenggara sidang alias majelis hakim.

Kerahasiaan identitas majelis hakim pada persidangan Munarman atau tersangka teroris lain, diatur dalam Undang-Undang (UU) Pasal 34 Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019.

Munarman sendiri ditangkap polisi di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, 27 April 2019. Jaksa mendakwa dirinya sebagai tersangka dengan tuduhan merencanakan dan menggerakakan orang lain untuk melakukan kekerasan dan teroris dengan sengaja.

Baca Juga: Ramai Desakan Agar MUI Dibubarkan, Rocky Gerung Bandingkan dengan Kasus Munarman: Ada Desain Tersembunyi

Dugaan Munarman terlibat terorisme dikaitkan dengan kehadirannya dalam pembaiatan anggota ISIS di Makasar dan Deli Serdang tahun 2015.

Sidang Rabu, 15 Desember 2021 menghadirkan Munarman yang membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

Di sini, mantan petinggi FPI tersebut meminta tuduhan terorisme pada dirinya dibatalkan. Tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurutnya tidak jelas. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler