Pansus RUU Ibu Kota Negara Langgar Tatib DPR, Emil Salim Heran Malah Tatibnya yang Diubah

11 Desember 2021, 20:22 WIB
Prof. Emil Salim tanyakan proses pembentukan hukum hingga DPR mengganti Tatib agar keputusan yang langgar aturan sah. /Foto: Twitter @Emilsalim2010/

SEPUTARTANGSEL.COM - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI secara resmi mengubah Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tatib), Kamis 9 Desember 2021.

Perubahan Tatib DPR dilakukan untuk memberikan landasan hukum kepada Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN).

Perubahan itu disoroti cendekiawan senior, Profesor Emil Salim, yang mempertanyakan proses pembentukan hukum di DPR.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru, Anggota DPR Ingatkan Kebijakan Tidak Plin Plan

Tatib awalnya menyebutkan, Pansus RUU mempunyai batas maksimal 36 orang. Hal ini sesuai dengan  pasal 104 ayat 2 jo pasal 105 ayat 5 Peraturan DPR 1 Tahun 2020.

Di satu sisi, Rapat Paripurna DPR sebelumnya sudah memutuskan Pansus RUU IKN sebanyak 56 orang.

Jadi, Tatib DPR diubah, agar keputusan Pansus RUU IKN tidak lagi melanggar aturan yang ada. Apalagi peraturan baru menyebutkan, jumlah pansus dan ketua bisa diubah sesuai kebutuhan pembahasan DPR.

Baca Juga: Tanggapi UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Emil Salim: Tidak Perlu Ditanggapi Sebagai Antipemerintah

Menyoroti Baleg DPR yang mengubah Tatib, Prof. Dr. Emil Salin heran. Dia mempertanyakan proses pembentukan hukum di DPR.

"Ada apa dengan proses pembentukan hukum di DPR?" ucap Emil Salim sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @emilsalim2010, Jumat 10 Desember 2021.

Menurut tokoh yang puluhan tahun menjabat sebagai Menteri di era Presiden Soeharto ini, seharusnya keputusan yang menyesuaikan dengan Tatib, bukan sebaliknya.

Baca Juga: Emil Salim: Dulu Hujan Deras Disambut Gembira, Kini DItakuti

"Menetapkan Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara melanggar Tata Tertib DPR, dan pemecahannya: 'mengubah tata tertib agar sesuai dengan keputusan yang diambil'," ujar Emil Salim.

"Mengapa Tata Tertib DPR yang diubah dan bukan substansi keputusannya?" sambung Emil Salim.

Pertanyaan tokoh yang sekaligus pakar ekonomi tersebut dijawab oleh netizen. Mereka menganalogikan kasus DPR mengubah Tatib dengan fenomena di sekitar.

Baca Juga: Emil Salim Ingatkan Para Menteri: Jangan Berlindung di Belakang Presiden untuk Kepentingan Pribadi dan Konco

"Iya, Prof. Gimana pengelolaan negara saat ini, kok kayak gitu? Analoginya kalau beli kopiah kekecilan, kepala yang diserut biar kecil. Ruwet ... Kalau menyerahkan urusan bukan kepada ahlinya, tunggu kehancuran," tulis @HendraRosidi dalam cuitan balasan.

"Sama dengan pindahnya ibu kota, Prof. Kenapa tidak jadi orang jujur? Malah raja bohong? Daripada diejek jalan yang biasa dilalui, makanya pindah ibu kota. Jalannya belum kenal pembohong," ucap @Harun80609721. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler