Polisi Sengaja Tidak Umumkan Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung, Guntur Romli: Korban Wajib Dilindungi!

10 Desember 2021, 08:20 WIB
Politisi PSI, Mohamad Guntur Romli. /Instagram.com/@gunromli./

SEPUTARTANGSEL.COM - Herry Wirawan atau HW pemilik pesantren Tahfidz Madani memperkosa 12 santriwati sampai 9 santrinya melahirkan, di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Herry menggunakan dana bantuan siswa untuk menyewa hotel dan apartemen lalu kemudian melakukan pemerkosaan terhadap 12 santrinya di tempat tersebut.

Namun anehnya, sebelum viral berita ini tidak terdengar sama sekali di kalangan masyarakat luas khususnya di Kota Bandung.

Baca Juga: Madrasah dan Pondok Pesantren Akan Belajar Tatap Muka, Komisi VIII DPR: Harus Ada Persiapan Matang

Melihat hal tersebut, Mohamad Guntur Romli atau yang biasa disapa Guntur Romli tampak geram di dalam cuitan akun Twitternya @GunRomli pada Kamis, 9 Desember 2021 yang mengatakan korban wajib dilindungi serta pelakunya wajib diumumkan agar tidak memakan korban lagi.

"Korban wajib dilindungi, tp kejahatan & pelakunya wajib diumumkan, agar Herry Wirawan & modusnya tdk memakan korban lagi," tulis Guntur Romli dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @GunRomli pada Jumat, 10 Desember 2021.

"Polisi-Jaksa jg tdk pake PP No 70/2020 soal kebiri pelaku!" lanjut Guntur Romli.

Baca Juga: Dana Bantuan Madrasah dan Pesantren Rp500 Miliar Diblokir Pemerintah, Komisi VIII Pertanyakan Alasannya

Pasalnya, Polda Jawa Barat sengaja tidak mengungkapkan kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh guru pesantren di Bandung karena pertimbangan korban yang masih di bawah umur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi A Chaniago mengatakan, kasus pemerkosaan ini sengaja tidak diumumkan demi melindungi dampak psikologis dan sosial para korban santriwati.

Baca Juga: Kiai NU, Pengasuh Pesantren, dan Santri di Jawa Timur Disuntik dengan Vaksin AstraZeneca

Kasus itu bermula saat salah satu korban melapor kepada pihaknya yang telah dicabuli oleh guru sekaligus pengurus pesantren tersebut pada Mei 2021 lalu.

Namun, Polda Jabar berkomitmen untuk melakukan penyelidikan hingga sampai tuntas. Diduga, aksi bejat itu terjadi sejak 2016 hingga 2021.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler