Dana Bantuan Madrasah dan Pesantren Rp500 Miliar Diblokir Pemerintah, Komisi VIII Pertanyakan Alasannya

- 28 Juni 2021, 21:41 WIB
Para santri yang sedang belajar mengaji di pesantren
Para santri yang sedang belajar mengaji di pesantren /Antara Foto/Makna Zaezar/

 

 

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda Y mempertanyakan Pemerintah Indonesia terkhusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memblokir dana bantuan untuk madrasah dan pesantren senilai Rp500 miliar.

Bantuan dana tersebut sudah tidak turun selama enam bulan terakhir, sehingga aliran bantuan dana untuk madrasah dan pesantren mengalami ketersendatan.

“Kami mempertanyakan alasan pemblokiran dana bantuan untuk madrasah dan pesantren Rp500 miliar yang tidak kunjung turun dalam enam bulan terakhir. Ada apa, sehingga bantuan untuk pesantren dan madrasah justru tersendat,” kata Nurhuda yang Seputartangsel.com kutip dari Antara pada Senin 28 Juni 2021.

Baca Juga: Shin Tae-yong Jalani Pengobatan di Korea Selatan, TC Timnas Indonesia U-18 Ditunda

Menurut Nurhuda, kedua entitas pendidikan tersebut juga sedang mengalami dampak negatif di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Biaya operasional madrasah dan pesantren tersebut lebih banyak dari iuran para peserta didik. Namun, banyak juga orangtua yang tidak sanggup untuk membiayai pendidikan anaknya tersebut akibat kehilangan pekerjaan karena pandemi.

“Sebagian besar operasional tergantung pada iuran dari peserta didik. Di sisi lain banyak orang tua peserta didik yang kehilangan pekerjaan, akibatnya mereka tidak mampu membayar iuran madrasah atau biaya hidup di pesantren,” ujar Nurhuda.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x