Natal dan Tahun Baru 2021 Tidak Ada Penyekatan, Menko PMK: Harus Sudah Vaksin

20 November 2021, 20:05 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy penerapan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru harus wajib vaksin /Foto: Instagram @muhadjir_effendy

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penerapan PPKM Level 3 ketika libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 berlaku di seluruh Indonesia disertai wajib vaksin.

Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, Muhadjir mengatakan pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022 tidak diadakan penyekatan.

Akan tetapi, jika bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara sudah vaksin dan dilakukan tes swab sebelum berangkat.

"Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab," kata Muhadjir Effendy yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Sabtu, 20 November 2021.

Baca Juga: Mantan Napi Bongkar Adanya Dugaan Perlakuan Tak Manusiawi di Lapas: Disuruh Minum Air Urine, Dipukuli, Diinjak

Kementerian Perhubungan akan menetapkan jenis tes swab yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, pemerintah akan bekerja sama dengan Kepolisian untuk pengecekan dan pemantauan tujuan perjalanan seperti tempat wisata.

Kepolisian juga akan melakukan vaksinasi di tempat bila menemukan pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi.

"Akan tetapi, seyogianya kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Natal dan Tahun Baru," ungkap Muhadjir Effendy.

Ia tidak memungkiri tetap adanya kemungkinan pergerakan masyarakat secara besar-besaran pada Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Hari Anak Sedunia 2021, Menparekraf Sandiaga Uno Tak Malu Unggah Foto Gendong Putra dengan Selendang

Untuk mengantisipasi mobilisasi masyarakat pada Natal dan Tahun Baru, pemerintah juga sudah melarang ASN, TNI, Polri, termasuk pegawai BUMN mengambil cuti.

Bahkan pegawai swasta juga diimbau tidak manfaatkan liburan Natal dan tahun baru untuk cuti.

Muhadjir cukup optimis implementasi kebijakan untuk Natal dan Tahun Baru dapat berjalan baik di lapangan.

Hal tersebut dikarenakan semua kementerian dan lembaga sudah berpengalaman sehingga sudah tahu apa yang harus dilakukan.

Menko PMK tetap meminta masyarakat hati-hati meskipun situasi saat ini vaksinasi di atas 60 persen untuk dosis pertama, juga angka kasus, fatality rate, angka kasus aktif dalam kondisi yang landai.

Baca Juga: Viral Video Emak-emak Protes Ujian Praktik SIM C: Buat Kepolisian RI, Ngapain Sih Bikin Trek Gak Masuk Akal

"Tidak boleh jumawa dengan kondisi yang sudah kita miliki ini. Justru kita harus lebih hati-hati," pesan Muhajir Effendy.***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler