Perhatian! PPKM Level 3 Segera Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru

18 November 2021, 11:47 WIB
PPKM Level 3 Segera Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru, Ada Larangan Baru /Antara Foto/Agung Rajasa/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 ke seluruh wilayah di Indonesia guna mencegah penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.

Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menerapkan kebijakan yang sama untuk semua wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.

"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan memberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis 18 November 2021.

Baca Juga: Satu Minggu PPKM Rugi 5,2 Triliun, Luhut: Kita Super Hati-hati Agar Tidak PPKM Ketat

Muhadjir Effendy mengatakan seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,".

Biasanya jelang libur Natal dan Tahun Baru kegiatan yang kerap terjadi, maka dari itu pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Level 3 secara merata.

Baca Juga: Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Ganjar Pranowo: Ya Udah Deh, Cukup Dua Hari Itu Aja

dirinya menambahkan status kebijakan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pengendalian pengendalian penanganan COVID-19 selama masa liburan Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Sesuai dengan peraturan pemerintah terdapat empat kegiatan yang dilarang saat penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Usai Libur Natal, 2 Punggawa Manchester City Positif Covid-19

Pertama, ASN dilarang untuk cuti, dilarang pesta kembang api saat Tahun Baru yang dapat ditimbulkan, Sementara, untuk Ibadah Natal, pusat penyesuaian penyesuaian kebijakan PPKM Level 3.

Selain itu imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler