SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi bimbingan skripsi di Universitas Riau (UNRI) memasuki babak baru.
Terduga pelaku pelecehan seksual yang juga Dekan Fisip UNRI, Syafri Harto, hari ini Rabu 10 November 2021 menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau.
Syafri Harto sendiri telah berusaha melaporkan korban ke Polda Riau dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun, Polda mengembalikan berkasnya untuk dilengkapi.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Rektor UNRI Didesak Copot Dekan Fisip
Syafri Harto viral diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Hubungan Internasional UNRI.
Kasus ini viral melalui video pengakuan korban yang diunggah akun Instagram @komahi_ur.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Realita Riau, portal dalam jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), Syafri Harto pada Rabu siang, 10 Oktober 2021, diperiksa sebagai saksi di Mapolda Riau.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus pelecehan seksual tersebut, Syafri Harto didampingi pengacaranya.
Dia pun baru keluar dari ruangan pemeriksaan d Gedunf Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Riau sekitar pukul 15.05 WIB.
Saat hendak diwawancari para awak media, Syafri Harto memilih bungkam dan sibuk menelepon seseorang. Sampai akhirnya ia pun menaiki kendaraan, tanpa sempat menjawab pertanyaan pewarta.
Pengakuan mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut viral di media Instagram dan TikTok, yang diunggah pada Kamis, 4 November 2021, oleh akun @komahi_ur.
Artikel ini telah tayang di Realita Riau dengan judul: "Usai Diperiksa di Mapolda Riau Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Syafri Harto Lebih Memilih Bungkam"
Setelah video yang menuduh dirinya sebagai pelaku pelecehan seksual itu viral, Syafri Harto langsung menggelar jumpa pers.
Dalam jumpa pers tersebut, Syafri Harto tidak terima dituduh sebagai pelaku pelecehan seksual. Ia juga bahkan akan menuntut balik mahasiswi yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual.
Pihak UNRI sendiri telah membentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.*** (Afdhal Ramadhany/Realita Riau)