Tok, DPRD DKI Jakarta Sepakat Hak Interpelasi Penyelenggaraan Formula E Digelar 28 September 2021

27 September 2021, 14:30 WIB
Rapar paripurna hak interpelasi DPRD DKI Jakarta tentang penyelenggaraan Formula E digelar 28 September 2021 /twitter @prasetyoedimarsudi/

SEPUTARTANGSEL.COM-  Hak Interpelasi yang diajukan DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta mengenai Formula E akhirnya mendapat persetujuan pada 27 September 2021. 

Hal itu diungkapkan ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melalui media Instagramnya  @prasetyoedimarsudi. 

Dalam unggahannnya Prasetyo Edi Marsudi mengabarkan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DKI Jakarta menyetujui pelaksanaan rapat paripurna mengenai penjelasan lisan dan hak bertanya tentang penyelenggaraan Formula E yang akan digelar besok pada 28 September 2021. 

Baca Juga: Megawati Minta Kadernya Hargai Kaum Difabel, Adhie Massardi: Capres 2004 Gus Dur Dieliminasi Gak Ada yang Bela

"Hari ini, Badan Musyawarah (Bamus) menyetujui pelaksanaan rapat paripurna mengenai penjelasan lisan dan hak bertanya tentang penyelenggaraan Formula E digelar besok, 28 September 2021," tulis unggahan Prasetyo Edi Marsudi pada 27 September 2021. 

Pada unggahan tersebut Prasetyo Edi Marsudi juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan Formula E di Jakarta berimbas pada penggunaan keuangan daerah hingga hampir Rp1 triliun. 

"Yang perlu diingat dan diketahui bahwa penyelenggaraan Formula E di Jakarta berimbas pada penggunaan keuangan daerah hingga hampir 1 triliun rupiah," tambah Prasetyo Edi Marsudi. 

Baca Juga: Survei Indikator: Kepuasan Masyarakat Menurun Terhadap Kinerja Jokowi, Mardani Ali: Ini Lampu Kuning

Ia mengungkapkan pada masa Pandemi APBD DKI sangat dibutuhkan untuk pengelolaan pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian pemulihan atas dampak pandemi untuk membantu warga masyarakat Jakarta dalam bentuk Bansos atau bantuan lainnya.

Sebagaimana fungsi pelayanan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat agar mampu bertahan di kondisi yang cukup menyulitkan kehidupan di masa pandemi, terlebih para pelaku usaha UMKM sebagai motor penggerak roda perekonomian, sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

"Itu yang perlu dijelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tegas Prasetyo Edi Marsudi.

Baca Juga: Hah? Beli BBM di SPBU Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin?

Dengan pemberian keterangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang penyelenggaraan balap mobil listrik, Prasetyo juga berharap seluruh warga masyarakat tercerahkan dan mendapat gambaran dari Eksekutif. 

"Saya berharap dari mekanisme bertanya dan dijawab oleh pihak eksekutif ini dapat memberikan gambaran bagi DPRD DKI Jakarta sehingga tercerahkan, serta seluruh warga masyarakat DKI Jakarta yang mendengarkan penjelasan Pemprov DKI Jakarta, dapat terobati rasa penasarannya mengenai urgensi balap mobil listrik itu," tutupnya. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler