Febri Diansyah: 5 Alasan Ini Bikin Presiden Jokowi Harus Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN

25 September 2021, 20:05 WIB
Kolase foto Febri Diansyah, mantan jubir KPK Darurat dan Presiden Jokowi. Febri menyebutkan 5 alasan bagi Jokowi untuk mengangkat para pegawai KPK yang dipecat sebagai ASN. /Foto: ANTARA/Instagram @jokowi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sejumlah kalangan kian dilemahkan.

Salah satunya terlihat dari dipecatnya 57 pegawai KPK dengan alasan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, termasuk yang gencar membela hak 57 pegawai KPK yang dipecat itu.

Baca Juga: Driver Ojol Ini Gratiskan Tarif bagi 57 Pegawai KPK yang Dipecat

Mantan peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) itu bahkan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.

Dalam surat terbuka yang ditulis di akun Twitter-nya, Febri merinci lima alasan mengapa Presiden Jokowi harus mengangkat 57 pegawai KPK itu sebagai ASN.

Berikut ini adalah uraian lima alasan tersebut dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @febridiansyah pada Sabtu, 25 September 2021.

1. Presiden adalah kepala negara

Menurut Febri, peran presiden sebagai kepala negara mengindikasikan bahwa presiden adalah pemimpin tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Apalagi jika ada persoalan korupsi.

Sebab, korupsi merupakan virus paling jahat yang dapat menggerogoti negara.

Baca Juga: KPK Pecat 57 Pegawai, Eks Jubir Meradang: Sedih, Muak, Marah Campur Aduk!

2. Undang-undang KPK direvisi oleh Presiden dan DPR

Direvisinya UU KPK menjadikan lembaga antirasuah itu masuk dalam rumpun eksekutif seperti yang tertuang dalam pasal 1 angka 3 UU No. 19 tahun 2019.

Febri menuturkan bahwa presiden sampai berkirim surat ke DPR dan menugaskan Menkumham Yassona Laoly serta MenpanRB Tjahjo Kumolo untuk membahas revisi UU KPK.

3. PP No. 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS ditandatangani Presiden

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan PNS sehingga berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan PNS.

4. Janji politik saat kampanye

Presiden Jokowi baik saat mencalonkan diri sebagai presiden pada periode 1 dan 2, sama-sama menyatakan akan memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi.

Febri menambahkan, saat ini adalah waktu terbaik untuk menyelamatkan KPK dari persekongkolan yang membuat 57 pegawai KPK dipecat.

Baca Juga: Aliansi BEM Seluruh Indonesia Ultimatum Jokowi 3x24 Jam, Giri Suprapdiono: Salut dan Terharu

5. Ombudsman dan Komnas HAM menemukan masalah serius dalam pelaksanaan TWK

Febri menuturkan bahwa Ombudsman RI menemukan praktik maladministrasi dalam penyelenggaran TWK.

Sementara itu, Komnas HAM menemukan sebelas pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Febri bahkan menceritakan bahwa para pegawai KPK itu dihambat untuk mengetahui informasi TWK yang membuat 57 pegawai tersebut disingkirkan.

Baca Juga: KPK Resmi Pecat 57 Pegawai, Yudi Purnomo: Direkrut 2007 Jaman Pak Ruki, Dipecat Sepihak 2021 Jaman Pak Firli

Dalam surat terbuka itu, Febri menyadari bahwa sebagai masyarakat tidak bisa memaksa dan mendikte presiden untuk memutuskan sesuatu.

Febri pun menuturkan, hal itu dilakukannya sebagai warga negara dalam rangka menyampaikan harapan kepada presiden.

Terakhir, Febri menyebut bahwa kondisi KPK saat ini benar-benar kelam sehingga perlu sosok presiden untuk berbuat sesuatu dengan menyelamatkan 57 pegawai KPK yang dipecat.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler