Holywings Kemang Hanya Disanksi Ringan, Ketua DPP KNPI: Bingung Saya

7 September 2021, 18:53 WIB
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mempertanyakan pemberian sanksi yang cukup ringan kepada Holywings Kemang /Foto: Twitter @knpiharis/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama menanggapi pemberian sanksi terhadap Holywings Kemang yang dinilainya terlalu ringan.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Haris mengatakan seharusnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sanksi yang tegas terhadap Holywings Kemang.

"Bingung saya, pak @aniesbaswedan harusnya memberikan sanksi yang sangat tegas terhadap Holywings Kemang," cuit Haris dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @knpiharis pada Selasa, 7 September 2021.

Baca Juga: 17 Tahun Kematian Munir, Ananda Badudu: Ajarkan Kita Berani, Teguh pada Kebenaran, Tak Takluk pada Ketakutan

Bahkan menurut Haris, tempat hiburan tersebut izinnya harus dicabut karena diketahui sudah lama beroperasi dengan menimbulkan keramaian yang cukup besar.

"Cabut ijin usahanya karena Holywings Kemang setahu saya sudah lama membuka usahanya dengan keramaian yang fantastis," lanjutnya.

Dalam cuitan selanjutnya, Haris menduga bahwa Holywings Kemang mempunyai bekingan yang kuat, sehingga Anies tidak berani menindak tegas.

"Holywings Kemang jangan-jangan punya beking yang kuat sehingga seorang pak @aniesbaswedan tidak berani memberi sanksi yang sangat tegas terhadap pelanggaran yang terjadi," ucap Haris.

Baca Juga: Tanggapi Terkait Kabar Amandemen UUD 1945, Fadjroel Rachman: Jokowi Tegas Tolak Wacana Itu

Selanjutnya, jika Holywings hanya didenda senilai Rp50 juta, tidak akan berarti bagi mereka.

"Jika hanya denda 50 juta, itu tidak ada artinya bagi Holywings Kemang. Karena sudah lama dia membuka usahanya," ucap Haris.

Kemudian Haris juga mempertanyakan mengapa Holywings Kemang baru ini dilakukan tindakan.

"Dari video yang beredar, Holywings Kemang begitu banyak pengunjungnya, Bagaimana ini bisa terjadi? Apakah keamanan dan SATGAS Covid-19 sengaja membiarkannya??? Setelah menjadi perhatian publik baru ditindak?" tanyanya.

Baca Juga: Diungkap Deddy Corbuzier, Ternyata Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Kidal dan Selalu Bawa Rantang

Sebagai informasi, pihak Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan terhadap Holywings Kemang karena melanggar aturan PPKM Level 3 pada hari Sabtu, 3 September 2021.

Holywings Kemang hanya diberikan sanksi penutupan selama 3x24 jam serta denda senilai Rp50 juta.***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler