BI Umumkan Penarikan 20 Jenis Pecahan Uang Rupiah Mulai 30 Agustus 2021

6 September 2021, 18:10 WIB
Salah satu uang pecahan rupiah seri 25 Tahun kemerdekaan RI tahun 1970 yang akan ditarik Bank Indonesia /bi.go.id/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) tahun emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.

Pencabutan dan penarikan tersebut mengacu pada peraturan BI No. 23/12/PBI/2021 yakni bank sentral akan mencabut 20 jenis pecahan uang logam sejak 30 Agustus 2021.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram resmi Indonesia Baik @indonesiabaik.id pada Senin, 6 September 2021, berikut pecahan URK yang ditarik:

Baca Juga: Manajemen Holywings akan dipanggil Polda Metro Jaya karena Melanggar PPKM

1. Uang Rupiah Khusus seri 25 tahun kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun emisi 1970
1) Uang logam dengan material perak
Yaitu uang logam Rp200, Rp250, Rp500, Rp750, Rp 1.000 dengan tahun emisi 1945 sampai 1970.

2) Uang logam dengan material emas
Yaitu uang logam pecahan Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp 20.000 dan pecahan Rp25.000 dengan tahun emisi 1945 sampai tahun 1970.

2. Uang Rupiah Khusus seri cagar alam tahun emisi 1974
Uang logam yang ditarik peredaran selanjutnya adalah emisi tahun 1974 yang bertemakan Cagar Alam dengan material perak dan emas.

Baca Juga: Mardani Ali Sera: PKS Siap Beri Advokasi Kepada Para Seniman Mural yang Merasa Terancam

Pada uang logam dengan material perak dengan pecahan Rp2.000, Rp5.000, dan logam dengan material emas dengan pecahan Rp100.000.

3. Uang Rupiah Khusus seri cagar alam tahun emisi 1987
Selanjutnya uang logam yang ditarik peredaran adalah emisi tahun 1987 yang bertemakan Cagar Alam dengan material perak dan emas.

Uang logam tersebut dengan material perak yang hanya dengan pecahan Rp10.000 dan logam dengan material emas hanya pecahan Rp200.000.

4. Uang Rupiah Khusus seri perjuangan angkatan ’45 tahun emisi 1990. 

Kemudian untuk uang logam yang ditarik peredaran pada emisi angkatan ’45 tahun 1990 yang bertemakan Cagar Alam dengan material emas.

Baca Juga: Diskakmat oleh Deddy Corbuzier Saat Debat Soal Jabatan Ketua KPI, Dokter Tirta: Gua Kalah Debat Netizen

Pecahan uang logam tersebut dengan material emas dengan pecahan Rp125.000, Rp 250.000, dan pecahan Rp750.000.

5. Uang rupiah khusus seri save the children tahun emisi 1990
Terakhir, BI menarik peredaran untuk uang logam pada emisi tahun 19890 yang bertemakan Cagar Alam dengan material perak dan emas.

Pecahan Uang logam dengan material perak berbentuk pecahan Rp10.000, dan pecahan Rp200.000 dengan material emas.

Baca Juga: Presiden Jokowi Hadiri Deklarasi untuk Berikan Dukungan kepada Ganjar Pranowo? Cek Faktanya

Kini, BI menegaskan pecahan uang logam yang telah disebutkan diatas, sudah tidak sah lagi digunakan sebagai alat pembayaran.

Dan hanya dapat ditemui oleh para pengoleksi atau kolektor yang menyimpan uang Rupiah pecahan tersebut. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler