4 Polisi Dikeroyok Simpatisan Habib Rizieq, Mustofa Nahrawardaya: Identitas Pengeroyok Harus Dijelaskan

1 September 2021, 11:00 WIB
Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya mengomentari adanya aksi pengeroyokan yang dilakukan simpatisan Habib Rizieq usai ditolaknya banding atas kasus Swab test RS UMMI Bogor. /Antara Foto/Muhammad Iqbal/

SEPUTARTANGSEL.COM - Unjuk rasa massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) berakhir ricuh, di sekitar kawasan sekitar Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Senin, 30 Agustus 2021.

Massa pendukung Habib Rizieq berunjuk rasa sebagai ungkapan ketidakpuasan atas ditolaknya pengajuan banding HRS dalam kasus swab RS Ummi Bogor.

Buntut kericuhan itu, dilaporkan empat orang polisi menjadi korban pengeroyokan, termasuk Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur yang dikabarkan pingsan tak sadarkan diri.

Baca Juga: Bandingkan Presiden Jokowi dan eks Imam Besar FPI Habib Rizieq, Refrizal: Pembuat Kerumunan Ini Kebal Hukum?

Petugas yang berwenang akhirnya mengamankan tak kurang 27 pengunjuk rasa ke Polda Metro Jaya.

Sementara itu, 9 orang pengunjuk rasa digiring ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 30 Agustus. Namun, 4 orang yang masih di bawah umur segera dijemput oleh kedua orangtuanya.

Hal tersebut mengundang komentar Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @TofaTofa.id pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Beda Vonis Habib Rizieq dengan Djoko Tjandra dan Pinangki, Hilmi Firdausi: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Menurut Mustofa Nahrawardaya, pihak yang berwenang harus segera memberikan penjelasan atas identitas para pengeroyok tersebut.

"Harus dijelaskan identitas para pengeroyok," ujar Mustofa Nahrawardaya, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari @TofaTofa.id pada Rabu, 1 September 2021.

Dikutip dari Antara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara lantaran Habib Rizieq dinilai terbukti bersalah dalam menyebarkan kabar bohong atas hasil tes usap RS UMMI Bogor.

Ditolaknya banding Habib Rizieq itu tak membuat tim kuasa hukum berhenti begitu saja. Mereka berencana untuk mengadukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Ombudsman RI.

Baca Juga: Hilmi Firdausi Bandingkan Hukuman Habib Rizieq, Djoko Tjandra, dan Pinangki: Koruptor Lebih Ringan Dosanya

Menurut kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar, pihaknya menilai jika penahanan kembali Habib Rizieq tidak sesuai prosedur hukum.

"Karena ini kami duga masuk tindakan maladministrasi," ujar Azis Yanuar.

Tim pengacara Habib Rizieq juga akan mengadukan Pengadilan Timur yang dinilai telah bertindak diskriminatif lantaran menolak kasasi terhadap hukuman Habib Rizieq.

"Kasasi di bawah yang ancaman hukumannya satu tahun diterima. Kita Habib Rizieq untuk hal yang dibolehkan ditolak," ujar Azis Yanuar.

Di sisi lain, cuitan Mustofa Nahrawardaya mendapatkan ragam komentar dari Netizen.

Baca Juga: Banding Ditolak, Habib Rizieq Batal Bebas, Christ Wamea Seret Bima Arya: Pemimpin yang Tidak Menghargai Ulama

"Yg benar beritanya .... Banyak rakyat di rezim ini yg terus disakiti bahkan banyak rakyatlah yg ditangkap, dianiyaya dan dibunuh ....Kalau pingsan sih masalah cemen..." tulis @Alfa_Rohadi.

"Lebayyy, anak buah lu pingsan? KM50 nyawa anak bangsa melayang kalian bungkam? Gak malu? digaji rakyat tapi membunuh rakyat," tulis @Arikkin.

"Andai tak datang lagi di NKRI kejadian ini tak pernah ada," tulis @Bambang_Budimab.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler