KPK Akui Kendala Lacak Keberadaan Harun Masiku, Karyoto: Saya Sangat Nafsu Sekali untuk Tangkap

25 Agustus 2021, 11:16 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengaku jika KPK mengalami kendala untuk menangkap Harun Masiku. /Foto: Dok. Pencalegan / Antara / Sigid Kurniawan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum berhasil meringkus buronan mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari partai PDIP, Harun Masiku.

KPK mengungkapkan terdapat kendala untuk melakukan penangkapan Harun Masiku yang diduga bersembunyi di luar negeri.

Proses penangkapan Haru Masiku yang mengalami kendala itu telah dilayangkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto melalui konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Kota Ini Minta Warganya Tunjukkan Sertifikat Vaksin untuk Makan di Restoran di Tengah PPKM, Simak Lengkapnya

Karyoto mengungkapkan jika dirinya merasa sangat nafsu untuk segera menangkap Harun Masiku.

"Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap," kata Karyoto, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.

Karyoto menuturkan, meski Ketua KPK Firli Bahuri telah memberikan perintah untuk segera melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku ke luar negeri, hanya saja kesempatan itu belum ada.

Baca Juga: Bantu Penanganan Covid-19, Australia Kirim 41.000 Rapid Tes Kit Antigen Melalui Unicef untuk Indonesia

"Waktu itu Pak Ketua sudah perintahkan kau berangkat ke sana, "Saya siap pak", tetapi kesempatannya yang belum ada," tutur Karyoto dalam keterangan.

Karyoto mengungkap pihak KPK telah mendapatkan informasi mengenai tempat persembunyian Harun Masiku,  sebelum Kasatgas KPK nonaktif juga memberikan informasi yang sama.

Karyoto menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu tetap berupaya untuk segera menangkap Harun Masiku.

Bahkan, pimpinan KPK Firli Bahuri sempat membocorkan terkait pihak Interpol yang telah menerbitkan red notice atas buronan Harun Masiku tersebut.

Baca Juga: Prof Zubairi Djoerban ke Pemerintah: Jangan Terus-terusan Memperdalam Kesenjangan

Negara tetangga juga disebut telah memberi respon, meski dirinya tidak menyebut secara detail negara yang dimaksudkan.

"Saya tidak mau menyebutkan negara tetangganya mana, tetapi sudah respons itu," tutur Firli Bahuri.

Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

Sejak Januari 2020, dirinya masuk ke dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Israel Rutin Izinkan Orang Yahudi Berdoa di Kompleks Al Aqsa  

Kasus dugaan suap itu juga telah menjerat mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai terpidana yang kini telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.

Akibat perbuatannya, Wahyu Setiawan harus menjalani masa hukuman penjara 7 tahun.

Tidak berhenti di situ, Kader Partai PDIP Agustiani Tio Fridelina juga telah dijatuhi hukuman vonis 4 tahun penjara.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dijemput Paksa KPK? Cek Faktanya

Baik Wahyu Setiawan maupun Agustiani Tio Fridelina dinyatakan bersalah usai terbukti telah menerima uang suap dari Harun Masiku sebesar USD38.350 atau Rp600 juta.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler