Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka Hanya untuk 6 Golongan Ini, Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta

20 Agustus 2021, 16:53 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah dibuka /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar gembira bagi kita semua! Pasalnya, program Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah resmi dibuka.

Pembukaan pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 18 ini resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin, 16 Agustus 2021 malam lalu.

Program Kartu Prakerja Gelombang 18 merupakan bagian program pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP PEN).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka, Jangan Sampai Lepas Lagi

Pemerintah diketahui telah mengalokasikan dana Rp11 Triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masuk dalam pos perlindungan masyarakat.

Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia.

Rencananya, program Kartu Prakerja Gelombang 18 akan ditujukan kepada 2,8 juta peserta.

Baca Juga: Kartu Prakerja Bakal Dibuka Lagi, Simak Syarat dan Siapa yang Boleh Daftar, Kamu Termasuk?

Nantinya, masing-masing peserta akan menerima bantuan sebesar Rp3,55 juta yang akan dibayarkan secara bertahap selama 6 bulan, sehingga peserta mendapat dana Rp600 ribu per bulannya.

Selain itu, untuk insentif pelatihan diberikan sebesar Rp1 juta dan insentif survei untuk tiga kali sebesar Rp150 ribu.

Namun, tidak semua orang bisa menjadi peserta program Kartu Prakerja Gelombang 18. Pasalnya, program ini hanya akan diberikan kepada golongan di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang menjalani pendidikan;

3. Merupakan pencari kerja, korban phk, atau wirausaha;

4. Tidak berstatus sebagai PNS/ASN, TNI/POLRI, bukan Anggota DPR/DPRD, pegawai atau pejabat BUMN/BUMD, serta bukan kepala desa dan perangkat desa;

5. Tidak sedang menerima bantuan seperti BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lainnya;

6. Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Pekerja.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka Hari Ini di Akhir Juli 2021? Siap-siap Saja

Apabila Anda merasa telah memenuhi persyaratan di atas, maka dapat ikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan pendaftaran.

1. Masuk ke laman https://www.prakerja.go.id/

2. Klik 'Daftar Sekarang' apabila Anda belum memiliki akun.

3. Buat akun dengan cara masukan alamat email dan password, kemudian konfirmasi password.

4. Klik 'Buat Akun' dan lakukan verifikasi.

5. Buka kembali laman prakerja pada browser Anda, kemudian klik 'Masuk'.

6. Masukkan Nomor KTP, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir Anda.

7. Masukkan Biodata Diri yang Diminta.

8. Ikuti petunjuk dan selesaikan proses pemeriksaan akun.

9. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar Online.

10. Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka.

Setelah melakukan serangkaian langkah di atas, Anda hanya perlu menunggu pengumuman kelulusan melalui SMS yang akan dikirimkan ke nomor HP yang sudah didaftarkan.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler