Kartu Prakerja Bakal Dibuka Lagi, Simak Syarat dan Siapa yang Boleh Daftar, Kamu Termasuk?

- 1 Agustus 2021, 22:24 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 18.
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 18. /Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Untuk dapat bersaing di dunia kerja dibutuhkan keahlian dan ketrampilan yang akan menjadi nilai lebih saat melamar pekerjaan.

Kartu Prakerja adalah Program yang diadakan oleh Pemerintah untuk pengembangan kompetensi kerja.

Program ini ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Selain itu, ditujukan juga untuk pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro atau kecil dan atau pekerja buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Dua Harimau Ragunan Covid-19 Jalani Karantina, Dijenguk Anies Baswedan

Program yang sedang ramai diperbincangkan di Twitter ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktifitas, daya saing, serta mengembangkan kewirausahaan.

Lalu, siapa saja yang boleh mendaftarkan diri untuk program Kartu Prakerja ini? Simak penjelasannya.

Kamu harus WNI yang berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Terkait

Terkini