Alhamdulillah, Kelompok Ini Bisa Dapat Insentif Rp13,5 Juta dengan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18

- 22 Juni 2021, 11:33 WIB
 Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. //Instagram/prakerja.go.id//

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah berencana kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 pada pertengahan tahun 2021.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program Kartu Prakerja akan tetap dilanjutkan pada semester kedua tahun ini.

Adapun jumlah kuota yang tersedia pada program Kartu Prakerja Gelombang 18 diperkirakan mencapai 5,5 juta.

Baca Juga: Gunakan KTP Anda untuk Dapatkan Total Insentif Rp13,5 Juta dengan Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 18!

Bagi para peserta yang lolos seleksi program Kartu Prakerja Gelombang 18 akan mendapatkan insentif Rp3,5 juta.

Meski begitu, tidak semua orang bisa mendaftar program ini. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun ke atas;
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
  4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
  5. Tidak pernah menerima bantuan lainnya dari pemerintah;
  6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Dapatkan Insentif hingga Rp13,5 Juta!

Apabila Anda merasa sudah memenuhi keseluruhan persyaratan di atas, maka Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut ini untuk mengikuti pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 18.

  1. Kunjungi laman prakerja.go.id;
  2. Isi data diri yang diminta seperti nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK KTP;
  3. Ikuti petunjuk dan selesaikan proses pemeriksaan akun;
  4. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar Online;
  5. Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka Juli - Agustus 2021? Simak Persyaratan dan Cara Daftar

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x