"(Dilanjutkan) semester 2 ini dan berkaitan dengan PPKM Darurat, kita berharap akan bisa tersalurkan Rp10 triliun lagi untuk 2,8 juta peserta," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka Kapan? Tanda-tandanya Sudah Dekat
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa setiap penerima manfaat Program Kartu Prakerja akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp3,55 juta.
Adapun rincian dari total bantuan sebesar Rp3,55 juta tersebut adalah sebagai berikut:
- Program pelatihan sebesar Rp1 juta.
- Uang cash sebesar Rp2,4 juta yang dicicil penerimaannya Rp600 per bulan selama 4 bulan.
- Insentif mengisi survei sebanyak tiga kali sebesar Rp150 ribu.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Semester 2 Segera Dibuka, Dapatkan Uang Rp10 Triliun untuk 2,8 Juta Penerima
Dia berharap pelatihan yang ada dalam Program Kartu Prakerja dapat menjadi bekal bagi masyarakat yang membutuhkan di saat pandemi Covid-19.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, mengambil berbagai pelatihan dan keterampilan kerja dan kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup selama dan pasca pandemi," ucap Airlangga Hartarto, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kartu Prakerja, Sabtu, 17 Juli 2021.
Karena itu, sambil terus memantau dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 semester 2 tahun 2021 ini, tidak ada salahnya mempersiapkan diri terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan uang sebesar Rp10 triliun untuk 2,8 juta penerima.
Baca Juga: Bermodalkan KTP, Dapatkan Dana Insentif hingga Rp13,5 Juta dengan Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 18!
Untuk itu, berikut ini persyaratan yang harus disiapkan agar bisa lolos Program Kartu Prakerja gelombang 18 semester 2 tahun 2021.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari pekerjaan.
4. Pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
5. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
6. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.
7. Pekerja yang bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
8. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
9. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, dan Pejabat Tinggi Negara.
Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, silahkan melanjutkan proses pendaftaran akun melalui link prakerja.go.id.
Baca Juga: Alhamdulillah, Kelompok Ini Bisa Dapat Insentif Rp13,5 Juta dengan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18
Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), nomor HP dan email yang masih aktif untuk melakukan pendaftaran.