Fasilitas Olahraga Outdoor Jakarta Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

19 Agustus 2021, 16:28 WIB
FASILITAS OLAHRAGA - Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat mencoba fasilitas olahraga di Taman Alun-alun Kapuas, Jumat, 16 Oktober 2020. /WARTA PONTIANAK/SURYADI

 

SEPUTARTANGEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka kembali ruang terbuka dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021.

Pembukaan ruang terbuka milik pemerintah maupun swasta tersebut dilaksanakan dengan sejumlah syarat dan ketentuan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahrga DKI Jakarta, Achmad Firdaus menyebut seluruh pengguna fasilitas olahraga wajib memiliki Sertifikat Vaksin atau bukti lain yang telah menyatakan bahwa telah melaksanakan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Polemik Wacana Pemilu 2024 Memanas, Rizal Ramli: Tidak Perpanjang Saja Demokrasi Terancam, Rakyat Makin Miskin

Fasilitas olahraga di ruang terbuka yang diperbolehkan beroperasi terbatas dan jam operasional juga dibatasi.

Hanya fasilitas olahraga dengan jenis atau cabang olahraga yang tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak.

"Hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 dengan jumlah kapasitas maksimal 25 persen dan untuk kelompok kecil dibatasi maksimal empat orang," ucapnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi berita DKI Jakarta, Kamis 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Iwan Fals Ternyata Jago Melukis, Karyanya Dibeli Menparekraf Sandiaga Uno Lewat Lelang

Selain itu, para pengguna juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan seperti pemeriksaan suhu sebelum memasuki ruang terbuka.

Berikut adalah ketentuan lengkap kegiatan olahraga pada fasilitas sarana dan prasarana olahraga terbuka dan ruang terbuka publik;

1. Jam operasional fasilitas olahraga sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

2. Melakukan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).

Baca Juga: Anya Geraldine Cari Teman untuk Senam SKJ Bareng Nih, Kamu Berminat?

3. Jumlah pengunjung fasilitas olahraga 25 persen dari kapasitas maksimal

4. Masker wajib digunakan pada saat sebelum, selama, dan sesudah melakukan aktivitas olahraga dengan intensitas rendah dan sedang.

Untuk aktivitas olahraga dengan intensitas berat dan renang diperbolehkan melepas masker hanya pada saat pelaksanaan aktivitas olahraga

5. Prasarana yang digunakan telah didisinfeksi

6. Kapasitas pengguna fasilitas olahraga outdoor maksimal 25 persen dari kapasitas keseluruhan

Baca Juga: Red Notice Jozeph Paul Zhang Tak Kunjung Digubris Interpol, Fadli Zon: Bagaimana Rakyat Mau Percaya Hukum?

7. Pengguna fasilitas olahraga wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan seperti pemeriksaan suhu dan telah memiliki Sertifikat Vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau bukti lain yang telah menyatakan bahwa telah melaksanakan vaksin Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku

8. Menggunakan peralatan olahraga mandiri

9. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul/membuat kerumunan sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak

Baca Juga: Pesan 'Sang Presiden' Soal Mural: Mestinya yang Dihapus Pujian, Karena Itu Tempat Bagi Para Penjilat

10. Aktivitas olahraga dapat dilakukan secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat

11. Restoran/rumah makan/kantin dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in)

12. Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali toilet

13. Jenis fasilitas olahraga outdoor yang diperbolehkan beroperasi adalah kolam renang, sepeda, jogging track, tennis outdoor, badminton outdoor, outdoor fitness, lapangan BMX trek terbuka, lapangan panahan terbuka, jenis bela diri dengan alat, dan jenis olahraga lain yang tidak menimbulkan kontak fisik

Baca Juga: Megawati Nangis Jokowi Dihina Sampai Kurus, Mantan Jubir Gus Dur: Ada Proses Pengandangan untuk Penggemukan!

14. Jenis fasilitas olahraga bela diri yang diperbolehkan beroperasi adalah fasilitas olahraga beladiri yang tidak menimbulkan kontak fisik/menggunakan alat seperti anggar, kendo dan olahraga beladiri sejenis. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler