Kurir Narkoba 18,7 Kg Ditangkap, Polisi Buru Tersangka Lagi yang Statusnya Narapidana

16 Agustus 2021, 16:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 17,8 kg di Polrestro Tangerang Kota /Foto: SeputarTangsel/ Angger Gita Rezha/

SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang kurir narkoba berinisial MT (22) asal Bandung, Jawa Barat ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Tangerang Kota. Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 18,7 kg.

Barang haram tersebut, rencananya akan dikirim MT ke sejumlah kota besar seperti Tangerang dan Surabaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari tertangkapnya DO pada Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tersandung Narkoba, Ibunya Beri Pesan Menyentuh: Kita Menuju ke Depan

Berdasarkan keterangan DO, diperoleh informasi jika barang haram tersebut diperolehnya dari jaringan yang berada Sumatera.

Petugas pun segera melakukan pengejaran hingga ke daerah Bengkulu. Bahkan, polisi harus berpura-pura menjadi pembeli narkoba untuk menjebak MT.

"Pada 3 Agustus 2021 MT ditangkap dan kedapatan mengantar satu koper berwarna biru berisi 18,78 kg sabu. MT diperintahkan untuk mengantarkan narkoba kepada pemesan," ujarnya ketika ditemui SeputarTangsel.Com, Senin 16 Agustus 2021.

Baca Juga: 5 Artis Ini Terjerat Kasus Narkoba Sepanjang 2021, Terbaru Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Modus yang digunakan, sambung Yusri, pelaku menggunakan kemasan barang teh asal negara China sebanyak 19 bungkus untuk mengelabuhi petugas.

"Tersangka sudah diamankan dan sedang didalami kasusnya. Ia disuruh mengantar narkoba karena dapat bayaran sebesar Rp 200 juta," tambahnya.

Yusri mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, diperoleh satu nama yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui secara persis lapas mana keberadaan DPO tersebut.

Baca Juga: Tak Disangka, 5 Artis Cantik Ini Ternyata Pernah Tersandung Kasus Narkoba, Ada Jennifer Jill

"Kami masih melakukan pengejaran. Ini hadiah yang dipersembahkan Kapolres untuk indonesia. Bisa ratusan ribu anak rusak akibat barang haram ini," tambahnya.

Diketahui, estimasi total barang haram tersebut mencapai Rp 20 Miliar.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun paling singkat dan 20 tahun paling lama penjara. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler