SEPUTARTANGSEL.COM - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kembali dicairkan pada tahun 2021, seiring dengan diberlakukannya PPKM di sejumlah wilayah di Indonesia.
Pencairan BPUM oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) ini bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM agar tetap dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Rencananya, BPUM ini kembali disalurkan kepada total 1 juta pelaku UMKM pada Agustus 2021.
Masing-masing penerima akan mendapat dana bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Namun, sayangnya bantuan dari Kemenkop UKM ini tidak akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan di bawah ini, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
4. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;
5. Belum pernah menerima BPUM;
6. Tidak sedang mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Kabar Gembira! BPUM Rp1,2 Juta Cair ke 1 Juta Orang di Agustus 2021, Cek Syarat dan Daftar Penerima
Apabila Anda merasa sudah memenuhi persyaratan di atas, maka bisa langsung lakukan langkah di bawah ini untuk lihat apakah nama Anda terdaftar sebagai calon penerima BPUM Rp1,2 juta.
Melalui Link eform.bri.co.id Milik Bank BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id;
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM';
3. Masukkan NIK KTP Anda yang telah didaftarkan menjadi penerima BPUM;
4. Masukkan kode captcha sesuai yang tertera pada layar;
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Baca Juga: Pencairan BPUM Rp 1,2 Juta Kini Tanpa Perlu Antre di Bank, Simak Cara Lengkapnya
Melalui Link banpresbpum Milik Bank BNI
1. Kunjungi laman banpresbpum.id;
2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;
3. Masukkan kode verifikasi;
4. Lanjutkan ke proses inquiry.
Selanjutnya, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 atau tidak.***