Soroti Potongan Hukuman Djoko Tjandra, Mardani: Dagelan Hukum Kembali Terjadi di Depan Publik

30 Juli 2021, 20:59 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera. /Foto: Dok. DPR/

SEPUTARTANGSEL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mardani Ali Sera, menyoroti pemotongan hukuman oleh pengadilan terhadap Djoko Tjandra di kasus Irjen Napoleon Bonaparte.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun 6 bulan penjara. 

Menurut Mardani, pemotongan hukuman tersebut adalah dagelan hukum yang mencederai keadilan masyarakat. 

Baca Juga: Alvin Faiz Klarifikasi Usai Dituding Gunakan Uang Yayasan Az-Zikra untuk Foya-foya

Hal tersebut diungkapkan Mardani Ali Sera di akun Twitternya @MardaniAliSera, dikutip SeputarTangsel.Com Jumat, 30 Juli 2021.

Dagelan hukum kembali terjadi di depan publik. Pengadilan tinggi Jakarta memangkas hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun  menjadi 3,5 tahun penjara. Mencederai keadilan masyarakat dan bukan tidak mungkin dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi, keprihatinan kita bersama,” ujar Mardani Ali Sera.

Mardani Ali Sera yang merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, jangan sampai kasus Djoko Tjandra menunjukkan amburadulnya penataan negara Indonesia dari level rendah sampai tertinggi. Padahal, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, bisa dibilang masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga: Nissa Sabyan Unggah Foto Terbaru Dirinya di Instagram, Netizen Banjiri Kolom Komentar dan Tanyain Suaminya

Sulit diterima jika para pengadil memberikan hukuman ringan kepada pelakunya. Apalagi jika melibatkan penegak hukum,” tulis Mardani menambahkan.

Tidak ada negara yang maju tapi tidak tegas dan jelas penegakan hukumnya,” imbuhnya. 

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis menjadi 3,5 tahun penjara untuk Tjoko Tjandra dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum  dan pemufakatan jahat.

Baca Juga: Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin lewat Pedulilindungi.id, Tidak Perlu Instal Aplikasi

“Menyatakan terdakwa Djoko Sugiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan,” demikian putusan banding yang ada di laman Mahkamah Agung dikutip SeputarTangsel.Com. ***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler