Koruptor Dituntut dan Dihukum Ringan, Hendri Satrio: Mereka Pejuang Hukum yang Tangguh

29 Juli 2021, 17:28 WIB
Pakar Komunikasi Politik Hendri Satrio kritik sejumlah koruptor yang dituntut dan dihukum ringan /Foto: Instagram @hendri.satio/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta karena terbukti terlibat dalam korupsi dana bansos Covid-19.

Tuntutan JPU KPK itu mendapat sorotan dari Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio.

Menurut Hendri Satrio, tuntutan 11 tahun penjara terhadap Juliari Batubara itu menambah deretan sejumlah koruptor yang dituntut dan dihukum dengan ringan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kampus Libatkan Industri Didik Mahasiswa, Dokter Pandu Riono: Itu Perbudakan Terselubung

Bahkan, Hendri Satrio menyindir tuntutan dan hukuman itu menunjukkan bahwa sejumlah koruptor adalah pejuang hukum yang tangguh.

"Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, Edhi Prabowo, Juliari Batubara mereka ini 'pejuang hukum' yang tangguh," kata Hendri Satrio, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @satriohendri, Kamis, 29 Juli 2021.

Dia mengungkapkan sebutan 'pejuang hukum yang tangguh' itu dikarenakan sejumlah koruptor kerap berjuang untuk mendapatkan hukuman seringan mungkin.

"Mereka berjuang untuk mendapatkan hukuman yang ringan, demikian setidaknya menurut banyak orang," sindir Hendri Satrio.

Baca Juga: Dapat Dukungan Jennie BLACKPINK Atlet Renang Korea Selatan di Ajang Olimpiade Tokyo 2020 Ngaku Gemetar

Seperti yang sudah disinggung lewat cuitan Hendri Satrio, beberapa koruptor lainnya yang dihukum ringan adalah Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dan Edhy Prabowo.

Dalam kasus penghapusan red notice di Imigrasi, Djoko Tjandra yang sebelumnya divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara mendapat potongan hukuman menjadi 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Djoko Tjandra terbukti menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus red notice. Dia juga menyuap Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung soal permohonan fatwa Mahkamah Agung.

Baca Juga: Vaksin Booster Segera Disuntikkan ke Para Nakes di Kota Magelang, Jateng

Sementara, Pinangki Sirna Malasari yang terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan dari yang sebelumnya 10 tahun penjara.

Selain itu, Edhy Prabowo yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler