Kemenag Akan Lobi Arab Saudi Terkait Persyaratan Karantina Bagi Jamaah Umrah Indonesia

27 Juli 2021, 10:13 WIB
Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi akan melalukan lobi kepada pihak Arab Saudi terkait persyaratan karantina untuk jamaah umrah Indonesia /Foto: Dok. Kemenag/

SEPUTARTANGSEL.COM - Arab Saudi mengumumkan akan membuka kembali ibadah umrah untuk jamaah dari luar negeri termasuk Indonesia, mulai 10 Agustus 2021.

Namun, pihak Arab Saudi melakukan beberapa persyaratan bagi para calon jamaah sebelum melakukan ibadah umrah, salah satunya adalah kewajiban karantina selama 14 hari.

Maka dari itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan lobi ke pihak Arab Saudi agar jamaah asal Indonesia yang akan melakukan ibadah umrah tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Arab Saudi Batasi Haji Hanya 60 Ribu Jamaah dari Dalam Negeri dan Ekspatriat

"kami berharap jamaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu (karantina 14 hari). Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," kata Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi yang SeputarTangsel.Com kutip dari situs Antara pada Selasa, 27 Juli 2021.

Melalui surat edaran yang diterima Kemenag, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu mengenai vaksin Covid-19 dan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi yang berlaku untuk sembilan negara.

Sembilan negara yang wajib melakukan karantina selama 14 hari adalah Pakistan, India, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Lebanon, dan Indonesia.

Baca Juga: BPKH Siap Kembalikan Dana Jamaah Haji tetapi Antrean Kembali dari Awal

Syarat lain yang ditetapkan oleh Arab Saudi yaitu mengenai vaksin.

Pemerintah Arab Saudi hanya merekomendasikan beberapa jenis vaksin yaitu Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca atau Johnson & Johnson.

Bagi calon jamaah umrah yang menerima vaksin asal Tiongkok (Sinovac dan Sinopharm), harus dilakukan penambahan penguat (booster) di antara jenis vaksin yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Jamaah Haji Indonesia Gagal Berangkat Tahun 2021, Ini Permintaan Puan Maharani

Pihak Kemenag akan melakukan koordinasi dengan Kemenkes dan beberapa pihak terkait tentang persyaratan tersebut agar jamaah Indonesia dapat terlayani dengan baik.

"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jamaah umrah Indonesia bisa terlayani," ujar Khoirizi.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler