Jokowi Perpanjang PPKM Level 4, Pasar Rakyat Boleh Buka Seperti Biasa

25 Juli 2021, 19:41 WIB
PPKM level 4 kembali diperpanjang seminggu lagi hingga 2 agustus 2021 /Foto: Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden./

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 2 Agustus 2021.

Namun, mengingat saat ini terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi, Jokowi memutuskan melakukan sejumlah penyesuaian dalam pelaksanaan PPKM Level 4.

Hal itu dilakukan dengan pertimbangan aspek kesehatan serta pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari harus diprioritaskan.

Baca Juga: Breaking News: Jokowi Memutuskan Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus 2021

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian," tegas Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan secara virtual di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 25 Juli 2021.

Penyesuaian tersebut, terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dan ekstra hati-hati, dijelaskan Presiden Jokowi sebagai berikut:

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari boleh dibuka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Tangsel, Ombudsman Banten Temukan Pos Penyekatan Kosong

Pasar rakyat selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, sampai pukul 15.00.

Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur Pemerintah Daerah," tambah Jokowi.

Baca Juga: PPKM Kemungkinan Dilonggarkan, Luhut: Ada Tren Penurunan Dibanding Minggu Pertama

Selain itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan tiap pengunjung 30 menit.

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, lanjut Jokowi, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan UKM.
"Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait," ungkapnya.

Secara khusus Jokowi meminta para menteri terkait melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen, obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap yang isoman dan dukungan pengobatan di RS.

Baca Juga: Beredar Ajakan Demo Tolak PPKM di Jakarta, Muannas Alaidid: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi, Proses Aja

Angka kematian, kata Jokowi, harus ditekan semaksimal mungkin. Untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi, peningkatan kapasitas RS, isolasi terpusat dan ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera.

"Kita harus waspada, ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular," tambah Jokowi.

Karena itu, Jokowi memerintahkan agar testing, tracing bisa ditingkatkan lebih tinggi dan respons threatment yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan.

"Ini akan jadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya," tambahnya.

Baca Juga: GMNI Demo PPKM Darurat, Tuntut Pemkab Tangerang Penuhi Kebutuhan Pokok Masyarakat

Jokowi melanjutkan, memakai masker dan menjaga jarak, harus terus dilakukan. Saya mengajak seluruh masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu dan bahu membahu melawan Covid-19.

"Dengan usaha keras kita bersama, insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal," pungkasnya.

Sebelumnya, PPKM Darurat diberlakukan sejak 3-20 Juli 2021 dan kemudian dilanjutkan hingga Minggu 25 Juli 2021.

Ketika itu, Selasa 20 Juli 2021, Jokowi berjanji, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler