BPUM BRI Tahap 3 Sudah Cair! Segera Lakukan Ini untuk Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Melalui Rekening Anda

23 Juli 2021, 08:49 WIB
BPUM Tahap 3 atau BLT UMKM Cair Mulai Juli 2021. /Foto: Pixabay/EmAji./

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar bahagia datang untuk para pelaku UMKM di Indonesia. Pasalnya, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah cair ke rekening penerima mulai Juli hingga September 2021.

Pencairan BPUM Tahap 3 itu dilakukan seiring berlakunya PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Terkait pencairan BPUM ini, Kemenkop UKM diektahui telah menyiapkan anggaran bernilai Rp3,6 Triliun dan akan dibagikan kepada 3 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Anda Lolos BPUM UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta BRI? Ini 6 Hal yang Wajib Anda Ketahui

Masing-masing penerima akan mendapat bantuan Rp1,2 juta.

Tujuan disalurkannya BPUM tersebut adalah untuk membantu para pengusaha agar dapat bertahan di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, BPUM Tahap 3 ini merupakan bantuan Tahap 2 yang akan disalurkan pemerintah. Pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa BPUM Tahap 3 dipastikan tidak ada.

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Sudah Cair Juli 2021! Lakukan Hal Ini Jika Namamu Tak Ada di Daftar Penerima BLT UMKM

Untuk melihat apakah Anda termasuk ke dalam penerima BPUM atau BLT UMKM ini, silahkan lakukan langkah-langkah di bawah ini.

1. Buka eform.bri.co.id;

2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM';

3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM Tahap 2;

4. Masukan kode captcha pada kolom yang tersedia;

5. Lalu klik 'Proses Inquiry'.

Selanjutnya, akan muncul notifikasi apakah Anda lolos sebagai daftar penerima BPUM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Alhamdulillah, BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Cair! Cek Daftar Penerima BLT UMKM Lewat Link Ini

Apabila dinyatakan lolos, Anda bisa langsung melakukan pencairan dana melalui Bank BRI dengan memerhatikan syarat berikut.

1. Penerima BPUM wajib membawa dokumen persyaratan untuk melakukan pengambilan dana BPUM, yaitu asli & copy eKTP. Dokumen lain yaitu Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Pernyataan & Kuasa Penerima Dana BPUM disediakan di Kantor BRI tanpa materai.

2. Dana BPUM dapat dicairkan di SELURUH unit kerja BRI (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, dan BRI Unit) sehingga penerima BPUM dapat mendatangi kantor BRI dengan antrean lebih longgar untuk mempercepat proses layanan.

3. BRI selalu mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI. Penerima BPUM agar selalu mengenakan masker dan menjaga jarak selama bertransaksi.

4. BRI berwenang untuk membatasi jumlah antrean, menentukan kuota penyaluran BPUM setiap hari, serta mengatur penjadwalan kedatangan penerima BPUM sesuai kapasitas kantor BRI dan protokol kesehatan.

5. Penerima BPUM memiliki kelonggaran waktu selama 3 bulan dari tanggal terdaftar sebagai penerima BPUM sehingga tidak perlu terburu-buru dan berkerumun di kantor BRI untuk melakukan pencairan dana. Apabila penerima BPUM menemui kondisi antrean yang melebihi kapasitas kantor BRI, silakan datang ke kantor BRI di hari lain.

6. Penerima BPUM agar tidak percaya terhadap informasi dari pihak yang tidak bertanggungjawab terkait proses pengambilan dana BPUM.

Demikian 6 hal yang wajib Anda ketahui jika lolos sebagai penerima BPUM UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta melalui BRI.***

 

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler