KJP Plus Tahap I Telah Cair ke Rekening Siswa Jakarta, Segera Cek Daftar Penerimanya

17 Juli 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi program bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) 2021 /Foto: Instagram / @disdikdki/
SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan kabar gembira bagi para pelajar yang telah menunggu jadwal cairnya Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
 
Guna mendukung para pelajar yang memiliki kendala dalam biaya pendidikan, kini pemerintah telah mencairkan KJP Plus ke rekening Bank DKI penerima manfaat mulai 16 Juli 2021.
 
Adapun KJP Plus tersebut diperuntukkan bagi pelajar yang masih mengenyam pendidikan di tingkat SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/ sederajat, hingga SMK/sederajat.
Baca Juga: Tentang Haji Mabrur, Begini Penjelasan Quraish Shihab
 
Akan tetapi, pencairan KJP Plus tidak bisa dicairkan untuk semua pelajar yang bersekolah di DKI Jakarta.
 
Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar penerima manfaat bisa mencairkan KJP Plus.
 
Apa saja persyaratan untuk mendapatkan bantuan KJP Plus dari pemerintah? Berikut ini persyaratan:
1. Warga DKI Jakarta
2. Berasal dari keluarga tidak mampu
3. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan Keputusan Gubernur
4. Memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang bisa dipertanggungjawabkan
Baca Juga: Minta Sholat Idul Adha 1442 Hijriah Digelar di Rumah, Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir: Itu Juga Mushalla
 
Rincian biaya yang akan didapatkan oleh penerima manfaat adalah tergantung dari jenjang pendidikan yang sedang ditempuh, yaitu:
1. Sekolah Dasar (SD) / sederajat
 - Jumlah bantuan yang akan diberikan sebesar Rp250 ribu
-  Tambahan SPP SD/sederajat Swasta akan diberikan per bulan sebesar Rp130 ribu.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Sederajat
 - Jumlah bantuan yang akan diberikan sebesar Rp300 ribu
-  Tambahan SPP SMP/sederajat Swasta akan diberikan per bulan sebesar Rp170 ribu.
Baca Juga: Christian Sugiono Unggah Foto Temani Anak Salat, Netizen Serbu dengan Pertanyaan Ini
3. Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sederajat
-  Jumlah bantuan yang akan diberikan sebesar Rp420 ribu
-  Tambahan SPP SMP/sederajat Swasta akan diberikan per bulan sebesar Rp290 ribu.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Sederajat
-  Jumlah bantuan yang akan diberikan sebesar Rp450 ribu
-  Tambahan SPP SMP/sederajat Swasta akan diberikan per bulan sebesar Rp240 ribu.
 
bantuan KJP Plus yang sedang berjalan saat ini merupakan tahap I untuk periode Januari-Juni 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diperpanjang, Dr. Tira: Kalo Ga Bisa Menghidupi Warga Ya Jangan
 
Sementara, KJP Plus terlebih dahulu dicairkan untuk pelajar di tingkat Sekolah Dasar (SD), yaitu telah cair mulai 16 Juli 2021.
 
Hal ini telah disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki pada Jumat, 16 Juli 2021.
 
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 16 Juli 2021 untuk tingkat SD Sederajat," tulisnya.
Baca Juga: Jokowi Melarang Vaksin Berbayar, Gus Nadir: yang Kemarin Ngeyel Dukung Vaksin Berbayar Harap Bubar
 
Lantas, bagaimanakah cara untuk mengetahui apakah telah terdaftar sebagai penerima manfaat KJP Plus tahap I jika sudah memenuhi persyaratan?
 
Berikut cara cek daftar penerima bantuan KJP Plus tahap I:
- Akses laman resmi website kjp.jakarta.go.id
- Klik menu Periksa Status Penerima KJP
- Masukkan NIK, pilih tahun, selanjutnya pilih tahap.
- Kemudian klik menu cek.
Baca Juga: Nakes Kewalaha, TNI hingga BIN Turun Tangan Adakan Pelatihan Vaksinator Bagi Mahasiswa Kedokteran
 
Demikianlah persyaratan, jadwal cair, dan cara untuk mengecek daftar penerima bantuan KJP Plus tahap I.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler