Dapatkan Bantuan KJP Plus hingga Rp450 Ribu untuk Pelajar SD hingga SMA, Cek Jadwal Cair dan Daftar Penerima

17 Juli 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi dana bantuan KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta untuk siswa dari berbagai jenjang pendidikan /Foto: Pixabay/EmiAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mencairkan dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Rencananya, dana KJP Plus Tahap I periode Januari-Juni 2021 segera cair pada bulan Juli ini.

Pencairan dana KJP Plus tersebut ditujukan kepada siswa SD/sederajat hingga SMA/sederajat kurang mampu di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I Cair Juli 2021, Cek Daftar Penerima Melalui HP dengan Klik kjp.jakarta.go.id

Untuk menjadi penerima KJP Plus, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini.

1. Warga DKI Jakarta;

2. Berasal dari keluarga tidak mampu;

3. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur;

4. Memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun besaran nilai dari KJP Plus ini berbeda-beda setiap jenjang pendidikannya. Di antaranya yaitu:

Baca Juga: Golongan Ini Dijamin Tidak Bisa Cairkan KJP Plus 2021 Pastikan di kjp.jakarta.go.id

Siswa SD/Sederajat

  • Dana bantuan sebesar Rp250 ribu,
  • Dana SPP SD/sederajat swasta Rp130 ribu per bulan.

Siswa SMP/Sederajat

  • Dana bantuan sebesar Rp300 ribu,
  • Dana SPP SMP/sederajat swasta Rp170 ribu per bulan.

Siswa SMA/Sederajat

  • Dana bantuan sebesar Rp420 ribu,
  • Dana SPP SMA/sederajat swasta Rp290 ribu per bulan.

Siswa SMK/Sederajat

  • Dana bantuan sebesar Rp450 ribu,
  • Dana SPP SMK/sederajat swasta Rp240 ribu per bulan.

Baca Juga: Syarat Mudah Cairkan Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) 2021, Segera Cek Daftar Penerima kjp.jakarta.go.

Untuk melihat apakah kamu termasuk ke dalam daftar penerima program bantuan KJP Plus, silahkan kunjungi laman kjp.jakarta.go.id dengan cara berikut ini.

1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;

2. Klik 'Periksa Status Penerimaan KJP';

3. Masukkan NIK, Pilih Tahun, dan Pilih Tahap pada kolom yang tersedia;

4. Klik 'Cek'.

Setelah itu, maka akan ada notifikasi apakah kamu termasuk ke dalam daftar penerima bantuan KJP Plus atau tidak.

Apabila kamu termasuk ke dalam daftar penerima, maka bantuan ini dapat dicairkan melalui Bank DKI.***

 

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler