Bocoran Jadwal Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cair Rp1,2 Juta untuk 6 Golongan Ini

12 Juli 2021, 07:18 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker Segera Cair /Foto: Pikiran-Rakyat.com/

SEPUTARTANGSEL.COM - Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan masih menimbulkan tanda tanya.

Bagaimana tidak, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang semula dijadwalkan cair pada Juni atau Juli 2021 belum kunjung disalurkan.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menjelaskan, pihaknya masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan (Kemeneku) terkait pencairan BSU ini.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juli 2021? Cek Bocoran Jadwal Bantuan Kemenaker

Selain itu, Kemenaker juga harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Negara (Himbara), hingga Bank Swasta.

Sebagai informasi, program BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah lanjutan dari program tahun 2020 lalu.

Namun besarannya mengalami penurunan dari semula Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta pada tahun 2021.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair Juli 2021? Begini Cara Cek Penerima BSU 2021 untuk Para Pekerja

Bantuan Rp1,2 juta tersebut rencananya hanya akan dibagikan kepada para pekerja yang belum menerima dana pada termin 2.

Sayangnya, tidak semua pekerja akan mendapat bantuan ini. Pasalnya, Kemenaker hanya akan mendistribusikan BSU hanya kepada 6 golongan di bawah ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja atau buruh dengan upah bulanan kurang dari Rp5 juta per bulan;

3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

4. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;

5. Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah di bank;

6. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021.

Baca Juga: Perhatian, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair Hanya untuk 6 Golongan Ini

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, silahkan ikuti langkah berikut ini.

1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Masukkan email beserta password yang sudah terdaftar;

3. Masuk ke dashboard;

4. Klik 'Kartu Digital';

5. Klik 'Gambar Kartu'.

Baca Juga: Perhatian, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair Hanya untuk 6 Golongan Ini

Apabila Anda merasa telah memenuhi semua persyaratan di atas dan memastikan status kepesertaan Anda pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Anda bisa langsung cek daftar penerima bantuan melalui link berikut ini.

1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;

2. Klik 'Daftar' pada pojok kanan atas laman tersebut;

3. Klik 'Daftar Sekarang' apabila Anda belum memiliki akun;

4. Masukkan data diri Anda secara lengkap dan klik 'Daftar Sekarang';

5. Jika sudah mendapat kode OTP via SMS, lakukan aktivasi pada laman kemnaker;

6. Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas;

7. Isi formulir dengan lengkap.

Setelah Anda menyelesaikan semua tahapan di atas, maka akan muncul pemberitahuan status penerimaan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada dashboard.

Jika terjadi masalah, silahkan lapor kepada manajemen perusahaan, kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau lapor melalui bantuan.kemnaker.go.id.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler