Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Berlaku Mulai Hari ini di Jakarta , Begini Cara Daftarnya

5 Juli 2021, 16:25 WIB
Sepanjang PPKM Darurat Jakarta pekerja diharuskan miliki STRP untuk keluar-masuk, cara membuat dan mekanismenya. /Instagram.com/@dkijakarta

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Mulai Senin, 5 Juli 2021 Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.

STRP berfungsi sebagai tanda identitas bekerja selama pemberlakuan PPKM Darurat. STRP juga menjadi syarat masyarakat yang bekerja di wilayah Jabodetabek jika ingin masuk dan keluar Jakarta.

Dikutip dari unggahan akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta pada Minggu, 4 Juli 2021. Berikut adalah poin-poin penting pemberlakuan STRP.

Baca Juga: Jihad Islam: Perlawanan Palestina Bisa Paksa Israel Angkat Kaki dari Palestina

1. Pekerja sektor esensial. Pekerja ini meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

2. Pekerja sektor kritikal pada bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

Baca Juga: Musisi Beben Jazz Meninggal Karena Covid-19, Inna Kamarie: Kau Selalu Hidup Dalam Hatiku

Sebagai persyaratan, Pekerja sektor esensial dan kritikal wajib melampirkan:

1. KTP pemohon

2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

3. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

4. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Sementara itu untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak melampirkan: KTP pemohon, sertifikat vaksinasi, foto 4x6 berwarna.

Baca Juga: Kemenkes Siapkan Telemedicine, ini 11 Platform Siap Layani Pasien Covid Jalani Isoman

Untuk cara mendaftar, Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran STRP secara online melalui jakevo.jakarta.go.id.

Cukup mengisi formulir yang tersedia dan mengunggah berkas yang diperlukan.

Setelah mendaftar dan mengunggah syaratnya, UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) akan melakukan verifikasi. 

Jika verikasi lolos, baru dilakukan penerbitan STRP yang langsung dapat diunduh pada situs tersebut.

Baca Juga: Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Bagi Pekerja Masuk Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Jika melalui jalur penyekatan, tinggal menunjukkan fitur barcode pada surat tersebut. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler