PPDB Banten Hadapi 7 Masalah, Ombudsman Desak Dinas Pendidikan Lakukan Perbaikan

25 Juni 2021, 20:01 WIB
Antrean pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saat kendala siatem online. Ombudsman RI Banten mendesak Dinas Pendidikan melakukan perbaikan. /Foto: Dok. Ombudsman RI Perwakilan Banten/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 tingkat SD, SMP, SMA/sederajat di Provinsi Banten dinilai masih carut marut.

Karena itu, Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Banten merekomendasikan Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk segera melakukan perbaikan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan, mengatakan, berdasarkan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan pihaknya hingga Kamis 24 Juni, terdapat tujuh permasalahan yang menjadi temuannya.

Baca Juga: PPDB 2021 Kota Tangerang untuk Jenjang Sekolah Dasar Dinilai Lancar dan Minim Aduan

Dedy Irsan dalam keterangan tertulisnya yang diterima SeputarTangsel.Com, Kamis 24 Juni 2021 merinci tujuh permasalahan tersebut.

Pertama, website PPDB online untuk tingkat SMA yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bermasalah. Dampaknya, sistem PPDB online tidak dapat diakses oleh masyarakat maupun sekolah.

Dedy mengatakan, masalah yang muncul dalam sistem online tahun ini terdapat laman tertentu yang tidak bisa ditampilkan (informasi penting bagi pendaftar), laman monitoring hasil sementara tidak update (informasi tidak realtime) sehingga menyulitkan pendaftar untuk mengambil keputusan atau tindakan.

Baca Juga: PPDB Online SMK dan SMA Provinsi Banten Mulai Hari Ini, Simak Aturan dan Jadwal Daftarnya

Kemudian, ketidaksinkronan data yang diinput pendaftar dengan data keluaran dari sistem, dan kesulitan akses bagi operator sekolah yang diantaranya bertugas melakukan verifikasi sehingga terjadi pelambatan proses.

Kedua, kendala sistem online terjadi sejak hari pertama hingga hari keempat atau terakhir (21-24 Juni 2021). Upaya perbaikan yang dilakukan sejak hari pertama masih belum dapat mengatasi permasalahan yang dikeluhkan pendaftar dan tidak membuat sistem berjalan dengan stabil;

Ketiga, akibat kendala pada pendaftaran online dan kesimpangsiuran informasi, masyarakat mendatangi sekolah hingga dinas guna memperoleh penjelasan maupun melakukan pendaftaran secara offline. Masyarakat menghabiskan lebih banyak energi, biaya, dan waktu;

Baca Juga: Pendaftaran PPDB DKI Hari Ini Stop Sementara, Pengajuan Kembali Setelah Proses Optimalisasi

Keempat, adanya kendala pada sistem online membuat kerumunan meningkat akibat banyak yang ingin melakukan pendaftaran di sekolah yang dirasa lebih pasti dan aman. Sekolah pun kesulitan mengantisipasi dan memberlakukan prokes;

Kelima, masyarakat atau pendaftar tetap diwajibkan mengantarkan berkas pendaftaran secara fisik ke sekolah. Pada dasarnya, verifikasi berkas bisa dilakukan setelah dikeluarkan pengumuman (diberlakukan bagi yang sudah dinyatakan diterima).

Hal ini seharusnya sudah dapat diantisipasi oleh Dinas melalui integrasi data pendidikan dan kerja sama dengan Dinas terkait. Akibatnya, masyarakat masih tetap mengantri untuk meminta legalisasi dokumen kependudukan;

Keenam, tiap sekolah memberlakukan syarat tambahan selain persyaratan yang dipublikasikan melalui website PPDB maupun yang tercantum dalam regulasi. Syarat tambahan tersebut juga berbeda-beda di tiap sekolah. 

Baca Juga: Pendaftaran PPDB DKI Hari Ini Stop Sementara, Pengajuan Kembali Setelah Proses Optimalisasi

Ketujuh, kanal atau saluran informasi dan pengaduan PPDB online (help desk) tidak responsif. Kalaupun merespons, tidak informatif, dan tidak dapat membantu permasalahan pengadu sesuai kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Dari 3 (tiga) nomor yang disediakan, hanya 1 (satu) nomor yang memberikan respons meski kerap memberikan jawaban template.

"Ombudsman Banten menilai PPDB sebagai penyelenggaraan pelayanan penting bagi masyarakat sehingga perlu dilaksanakan dengan cermat, profesional, dan akuntabel. Permasalahan pada proses PPDB SMA tahun ini mencerminkan kemunduran tata kelola pendidikan di Provinsi Banten," ujarnya.

Menundaklanjuti masalah tersebut, Ombudsman Banten minta Gubernur Banten dan jajaran khususnya Dinas Pendidikan Banten agar mengambil kebijakan yang diperlukan secara cepat dan tepat agar permasalahan PPDB tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

Baca Juga: Server PPDB Online Bermasalah, Darmaningtyas: Sedih Sekali Padahal DKI Jakarta Bisa Sediakan yang Terhandal

"Kebijakan dimaksud perlu dibuat dengan payung hukum yang memadai dan dikomunikasikan kepada publik melalui berbagai kanal resmi Pemerintah Provinsi Banten serta media massa dalam waktu segera. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap instansi yang berwenang, penanggung-jawab PPDB tahun ini, serta pihak ketiga atau vendor yang terlibat," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk membentuk tim yang dapat secara aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya untuk menangani dan menyelesaikan laporan/pengaduan maupun konsultasi masyarakat.

Baca Juga: PPDB Online DKI Jakarta Bermasalah, Disdik Banjir Protes Warga

"Ombudsman Banten mendorong agar Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang masa pendaftaran online dan memastikan sistem berjalan dengan baik. Jika masih belum dapat memastikan sistem berjalan dengan baik, sebaiknya mengambil kebijakan lain dengan payung hukum yang jelas untuk memastikan hak masyarakat tidak dirugikan," tegasnya.

Sekadar diketahui, hingga Kamis 24 Juni 2021 pukul 15.45 WIB, sistem PPDB online dapat diakses namun masih belum dapat dimanfaatkan oleh pendaftar. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler