Wakil Ketua DPR Gus AMI Sebut Pajak Pendidikan Bertentangan dengan Tugas Negara

16 Juni 2021, 15:57 WIB
: Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar sebut pajak pendidikan bertentangan dengan tugas negara /dok DPR RI/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau dikenal Gus AMI menyoroti rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan.

Wacana terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan dan komoditas sembako melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menjadi polemik di masyarakat.

Gus AMI menegaskan bahwa rencana tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Xiaomi Luncurkan Mi 11 Lite, Ini Harga dan Spesifikasinya, Belum ke 5G

Selain itu, Gus AMI juga mengatakan bahwa wacana ini bertentangan dengan tugas negara.

Gus AMI menyebut, dalam alenia ke-4 disebutkan bahwa tujuan negara Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Menurutnya, jika nantinya pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan pemerintah dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Tentu ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako kita tolak karena ini akan memberatkan masyarakat,” ujarnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman Parlementaria pada Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Paulo Fonseca Bakal Jadi Pelatih Baru Tottenham, Harry Kane Tinggalkan Klub di Musim Panas

Gus Ami mengatakan, wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat reformasi di mana porsi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen.

Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3).

Hal tersebut tentu dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.

“Kok ini malah mau dikenai pajak, ya kan jelas tidak sesuai,” tuturnya.

Baca Juga: Anaknya Positif Covid, Zaskia Adya Mecca Rela Pakai APD Demi Peluk Anak

Selain itu, Gus AMI, menambakan kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen ditanggung pemerintah (DTP).

Oleh sebab itu, Gus AMI meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako, serta memberikan penjelasan yang terang benderang kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.

Menurutnya, pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian.

Baca Juga: Arab Saudi Larang Indonesia Tunaikan Haji Karena Disebut Negara Pelanggar Prokes Terbesar, Begini Faktanya

Selain itu melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif PPN pada sembako, pajak pendidikan, guna dapat mengambil keputusan yang memiliki dampak lebih besar pada perkonomian Indonesia, khususnya kesejahteraan rakyat kecil.***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler