Tolak PPN Sembako dengan 3 Alasan, Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Punya Empati dan Sensitivitas

15 Juni 2021, 17:44 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menolak PPN Sembako /Foto: Instagram @fadlizon/


SEPUTARTANGSEL.COM – Rencana pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok atau  sembako, menuai penolakan.

Salah satunya adalah Anggota DPR RI Fraksi Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon.

Melalui thread unggahan pada akun Twitter-nya, Fadli Zon menyatakan bahwa revisi UU Kelima Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) sangat jahat.

Baca Juga: Unggah Situasi Antrean Pasien Covid di IGD Wisma Atlet yang Penuh, dr. Tompi: Sangat Mengkhawatirkan

Fadli Zon berpendapat bahwa orang yang menggagas ide pemberlakuan tarif PPN bagi sembako tidak memiliki empati terhadap masyarakat.

“Saya menganggap rencana itu jahat karena siapa pun yang memiliki gagasan tersebut cukup jelas tidak memiliki empati dan sensitivitas terhadap kesulitan yang tengah dihadapi masyarakat,” cuit Fadly Zon pada Selasa, 15 Juni 2021.

Selain jahat, dia juga mengungkapkan bahwa rencana tersebut miskin imajinasi. Menurutnya, pemerintah seharusnya menyelamatkan perekonomian, bukan hanya keuangan negara saja.

Baca Juga: Link Live Streaming Euro 2020: Portugal Vs Hongaria, Live di TV RCTI dan Mola TV Nanti Malam

“Kalau perekonomian selamat, maka keuangan negara juga selamat. Kalau yang diselamatkan Pemerintah hanya keuangan negara, bisa-bisa perekonomian kita tambah nyungsep,” lanjut @fadlizon.

Dalam unggahan tersebut, Fadli Zon menjelaskan tiga alasan tidak boleh diberlakukannya rencana penarikan PPN.

Pertama adalah alasan struktural. Anggota Dewan yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 tersebut menyampaikan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) masyarakat Indonesia sebesar 57,66 persen ditopang oleh konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: Pinangki Vonisnya Disunat dari 10 jadi 4 Tahun, Guntur Romli Protes: Menciderai Keadilan Publik

Sepanjang tahun 2020, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga masyarakat Indonesia telah mengalami kontraksi hingga 2,63 persen. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami minus 2,07 persen.

“Jika rencana pengenaan PPN terhadap kebutuhan pokok ini diteruskan, dampaknya tentu saja akan kian memukul daya beli masyarakat. Kenaikan harga pangan biasanya akan mengorbankan belanja lainnya, terutama belanja pendidikan dan kesehatan,” sambung @fadlizon.

Kedua adalah alasan moral. Menurutnya, penarikan tarif PPN tersebut merupakan logika kebijakan yang amoral. Pasalnya, di satu sisi, Pemerintah akan memajaki kebutuhan pokok rakyat.

Baca Juga: Siap Bersaing di Pilpres 2024, Program Unggulan Giring Ganesha adalah 'Giring Presiden, Kuliah Gratis'

Sementara, pada saat bersamaan Pemerintah malah menggratiskan pajak bagi pembelian kendaraan roda empat.

Ketiga adalah alasan legal. Lebih lanjut Fadli Zon menjelaskan bahwa sejak pemberlakuan UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hingga diubah tiga kali, sembako selalu dikecualikan dari PPN.

Fadli Zon berpendapat bahwa seharusnya pajak dilihat bukan hanya sebagai instrumen pendapatan pemerintah, melainkan dilihat sebagai instrumen untuk memberikan insentif dan disinsentif perekonomian.

Fadli Zon menganalogikan cara pandang terhadap pajak layaknya angsa yang bertelur.

Baca Juga: Jokowi Beri Tamparan Keras ke Anak SBY Sekaligus Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ini Faktanya

“Intensifikasi pajak, apalagi di saat krisis, itu tak bedanya dengan memotong angsa. Kita kehilangan mesin petelur, dan di saat yang bersamaan daging yang diperoleh juga tak seberapa jumlahnya,” jelas @fadlizon.

Mengenai permasalahan PPN untuk sembako, Fadli Zon meyakini sebagian besar masyarakat Indonesia juga menolak kebijakan tersebut. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler