Tolak PPN Sembako, Fadli Zon Keluarkan 3 Alasan

15 Juni 2021, 15:26 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menolak PPN Sembako /Foto: Instagram @fadlizon/

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menolak rencana Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembilan bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan.

Sembako bersama jasa-jasa pendidikan termasuk yang akan dikenai pajak, melalui revisi UU kelima No 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP)

Fadli Zon menyebut gagasan tersebut jelas tidak memiliki empati dan sensitivitas terhadap kesulitan yang tengah dihadapi masyarakat.

Baca Juga: Polemik PPN Sembako, Sri Mulyani: Tidak Ada PPN Untuk Sembako Murah

Dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitternya @fadlizon, mantan aktivis mahasiswa ini menuliskan 3 alasannya menolak PPN sembako.

Pertama, alasan strukural Produk Domestik Bruto (PDB) kita 57,66 persen ditopang oleh konsumsi rumah tangga.

Bahkan, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2020, konsumsi rumah tangga kita telah mengalami kontraksi hingga 2,63 persen.

Baca Juga: Protes PPN Dikenakan pada Layanan Sosial, Justinus Prastowo Beri Penjelasan Begini

"Akibatnya pertumbuhan ekonomi kita minus 2,07 persen yang menjadi capaian terburuk sejak krisis 1998," kata dia.

Fadli Zon menambahkan, jika rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok diteruskan, bakal berdampak melukai daya beli masyarakat.

"Karena di sisi lain pemerintah juga akan mengintimidasi pajak di sektor pendidkan dan kesehatan, secara umum kebijakan ini akan mendorong turunnya kesejahteraan masyarakat," sebut Fadli

Baca Juga: Ahli Sebut PPN atas Sembako Berpotensi Menaikkan Tingkat Kemiskinan

Kedua, lanjut Fadli, adalah alasan moral. Pemerintah akan memajaki kebutuhan pokok rakayat, di satu sisi malah menggratiskan pajak bagi pembelian kendaraan roda empat.

"Kita tahu, relaksasi penjualan barang mewah ditanggung oleh pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan roda empat malah diperpanjang, dan bukan hanya berlaku bagi kendaraan 1500 cc tapi juga hingga yang 2500 cc," urai Fadli

Baca Juga: Rencana Pemberlakuan PPN Sembako Dilakukan karena Pemerintahan Jokowi Bangkrut, Begini Faktanya

Ketiga, lanjut Fadli, alasan legal. Sejak UU No 8/1983 tetang pajak pertambahan nilai barang dan jasa serta pajak penjualan atas barang mewah, iubah hingga tiga kali menjadi UU No 11/1994, UU No 8/2000 dan UU No 42/2009 bahkan kebutuhan pokok selalu dikecualikan dari PPN.

"Mestinya pajak dilihat bukan sebagai instrumen pendapatan pemerintah, melainkan memberikan insentif dan disinsentif perekomian, hingga lebih banyak angsa yang bertelur," sebut Fadli. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler