Said Didu Kritik Mahfud MD Soal Kasus Kerumunan Habib Rizieq: Demi keadilan, Kapan Pelanggar Lain Diadili?

20 Mei 2021, 14:10 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu. /Tangkapan layar YouTube ILC

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mengkritik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan(Menkopolhukam) Mahfud MD terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menimpa Habib Rizieq,

Said Didu mempertanyakan, jika pelanggaran prokes merupakan kejahatan, maka semua pihak yang pernah melanggar seharusnya juga dihukum.

"Prof @mohmahfudmd yth, dari pernyataan Jaksa pada pengadilan HRS, bhw melanggar prokes adalah pelaku KEJAHATAN, berarti semua orang yg pernah melakukan pelamggaran prokes adalah pelaku kejahatan yg hrs dihukum," kata Said Didu, dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @msaid_didu pada hari Kamis, 20 Mei 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara, Nicho Silalahi Bandingkan dengan Kerumunan Presiden Jokowi di NTT

Lebih lanjut, dia menanyakan Mahfud MD kapan para pelanggar prokes akan diadili untuk menegakkan keadilan.

"Demi keadilan, mhn pencerahan Bpk, kapan pelanggar lain diadili?," ujarnya.

Sejumlah netizen di media sosial pun menyetujui pernyataan Said Didu.

Baca Juga: Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Kerumunan, Ini Lengkapnya

Menurut mereka, semua pelanggar prokes harus sama-sama diadili.

"Demi keadilan, pelanggar lain diperlakukan sama aja seperti thd HRS krn udh jadi example buat yg lain. Lbh cepat ga buang waktu, duit negara utk proses pengadilan.
Minta pelanggar lain diadili ky mgharap kodok pny sayap...," ujar akun @kanitanafiza.

"Saya mendengar secara jelas keterangan saksi ahli. Sangat terang benderang, bahkan buat orang yg tdk punya background hukum spt saya. Logikanya jelas. Ini pelanggaran bukan kejahatan. Keliatan banget sarat dgn politisnya, dan ini tdk sehat utk bangsa dan negara ini," kata akun @bfitrikananda.

Baca Juga: Mantan Petinggi FPI Munarman Ditangkap Tim Densus 88, Habib Rizieq Kirimkan Doa: Semoga Kuat dan Tabah

"Nanti kalo sudah berlakunya keadilan akhirat, mau nggandeng pengacara siapa? Biar ditanggung sendiri aja amal perbuatannya. Apakah nanti jg akan ngemis Syafaat Nabi? Sedang dzuriyyahnya disakiti," tulis akun @Syakila2020.

Sebelumnya, Habib Rizieq diketahui dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Mantan Imam Besar FPI itu didakwa karena telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Adnan Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin, 17 Mei 2021 lalu.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler