SKB Tiga Menteri Dibatalkan, Kementerian Agama Akui Hormati Keputusan Mahkamah Agung

8 Mei 2021, 18:56 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim saat mengunjungi sekolah SDN 25 Penajam. /Sumber: Instagram / @nadiemmakarim/

SEPUTARTANGSEL.COM – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

SKB Tiga Menteri itu berisikan mengenai penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Meski pemberlakuan SKB Tiga Menteri dibatalkan, Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan akan menghormati putusan MA tersebut.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Resmi Keluarkan SKB Tiga Menteri Terkait Seragam dan Atribut Sekolah

Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman dalam pernyataannya pada Sabtu, 8 Mei 2021.

"Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media,” kata Nuruzzaman.

Nuruzzaman mengatakan SKB Tiga Menteri itu diterbitkan dalam rangka memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan berlandasan kebhinekaan yang ada di tanah air. Demikian dikutip dari laman Kementerian Agama.

Baca Juga: Presiden: Semangat Ki Hajar Dewantara Harus Kita Ingat, Pendidikan Itu Haruslah Memerdekakan

Selain itu, pemerintah melalui SKB Tiga Menteri bertujuan ingin menghadirkan kenyamanan dan aman, terutama bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Menurut Nuruzzaman, adanya Putusan pengabulan itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat itu merupakan produk hukum yang harus di hormati.

Nuruzzaman mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mempelajari lebih lanjut implikasi atas putusan MA yang membatalkan SKB tiga Menteri itu bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Menteri Agama (Kemenag).

“Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini,” tutur Nurruzaman.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Kebijakan Terkait Aturan PPDB Online Tahun Ajaran 2021 - 2022

Seperti yang diketahui, SKB tiga Menteri itu merupakan produk yang diterbitkan oleh Kemendagri, Kemendikbudristek dan Kemenag pada 3 Februari 2021 silam.

SKB tiga Menteri itu juga dinilai telah bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, pihak MA menganggap SKB tiga Menteri yang telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dengan demikian, MA memutuskan bahwa SKB tiga menteri itu tidak sah.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler