Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Kebijakan Terkait Aturan PPDB Online Tahun Ajaran 2021 - 2022

8 Mei 2021, 10:19 WIB
Ilustrasi proses penerimaan peserta didik baru secara online atau daring. /Sumber: Pixabay / Startupstockphotos/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan kebijakan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021 - 2022.

Proses penerimaan peserta didik baru itu dilaksanakan secara online atau daring.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana pada Jumat, 7 Mei 2021.

Nahdiana menyebutkan tujuan penyelenggaraan PPDB yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta itu adalah agar semua warga dari seluruh latar belakang memiliki kesempatan yang setara.

Baca Juga: Presiden: Semangat Ki Hajar Dewantara Harus Kita Ingat, Pendidikan Itu Haruslah Memerdekakan

"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang," kata Nahdiana.

Dengan kebijakan tersebut, PPDB diharapkan dapat menghasilkan pendidikan yang berkualitas di DKI Jakarta.

Selain itu, PPDB diharapkan mampu menjadikan sekolah-sekolah negeri dengan beragam variasi peserta didik yang tinggi serta memiliki rasa gotong royong dalam rangka maju bersama.

Menurut Nahdiana, terbitnya kebijakan PPDB tersebut telah termuat di dalam Pergub Nomor 32 Tahun 2021 tentang “Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022”.

Baca Juga: Pentingnya Peran Orang Tua Bagi Pendidikan Anak Autis di Masa Pandemi

Nahdiana juga menyebutkan aturan pergub tersebut didasari pada landasan aturan Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang “Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan”.

Dikutip dari Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta pada Sabtu, 8 Mei 2021, skema alur PPDB online tersebut dimulai dari proses pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, dan proses lapor diri bagi calon peserta didik baru yang lolos seleksi.

Berikut ini merupakan jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu:

Baca Juga: Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Kemenag Terbitkan Panduan ini

1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.

2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah.

3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.***

 

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler