Ditemukan Pelanggaran, Menag Yaqut Minta Jajarannya Perketat Pengawasan Prokes di Rumah Ibadah

4 Mei 2021, 12:24 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Sumber: Instagram.com / @gusyaqut/

SEPUTARTANGSEL.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan atau prokes di rumah ibadah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-192/MA/HM.00/05/2021 tertanggal 3 Mei 2021 yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kab/Kota seluruh Indonesia.

Menurut Menag Yaqut, pengetatan pengawasan diperlukan seiring meningkatnya penyebaran Covid-19 dalam waktu sebulan terakhir.

Baca Juga: Miris, Perangkat Desa Di Jember 5 Bulan Tak Digaji

Di beberapa tempat atau daerah ada sejumlah pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan lbadah Ramadan dan ldul Fitri Tahun 1442 H/2021 M.

Karena itu diperlukan langkah-langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran Covid-19.

Dikutip SeputarTangsel.com dari laman Kementerian Agama, Menag Yaqut menuturkan tiga hal yang harus ditekankan untuk menjadi perhatian dan dilaksanaan jajarannya di daerah.

Baca Juga: Varian Covid-19 India dan Afrika Selatan Masuk ke Tanah Air, Menkes Peringatkan Disiplin Prokes

Pertama, para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kankemenag Kab/Kota agar melakukan pengawasan dan pemantauan lapangan secara maksimal dengan melibatkan para Penyuluh Agama dan KUA Kecamatan atas pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama.

"Kedua, para Kakanwil dan Kakankemenag juga harus senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama Satgas Penanganan COVID-19 tingkat daerah dan pihak keamanan dalam rangka antisipasi dan mitigasi serta melindungi warga dari potensi penyebaran COVID 19 dalam kegiatan masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1442H," ucapnya.

Ketiga, para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar melaporkan kepada Menteri Agama terkait evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud di wilayah masing-masing dan langkah penanganan yang telah dilakukan.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler