Instruksi Gubernur Banten, Warga Jabodetabek Tidak Boleh Masuk Banten

4 Mei 2021, 09:53 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim /Sumber: PMJ News /

SEPUTARTANGSEL.COM – Sebagai langkah antisipasi pemudik yang masuk wilayah Banten maka Gubernur Banten Wahidin Halim membuat himbauan agar warga Jabodetabek tidak diperkenankan masuk ke wilayah Banten.

Khususnya Serang, Pandeglang, Lebak dan Cilegon.

Hal ini juga berlaku untuk wilayah Tangerang. Walaupun secara administratif wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan) masuk wilayah Provinsi Banten.

 Baca Juga: Varian Covid-19 India dan Afrika Selatan Masuk ke Tanah Air, Menkes Peringatkan Disiplin Prokes

Peraturan ini juga berlaku bagi penduduk Banten untuk tidak memasuki wilayah Jabodetabek.

"Orang Jabodetabek tidak boleh ke Serang, orang Serang tidak boleh ke Jabodetabek," ujar Wahidin pada Senin, 3 Mei 2021.

Dalam pelaksanaannya larangan melakukan perjalanan ke wilayah Banten akan ditutup pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: LBH Jakarta Tuntut 5 Mahasiswa Peserta Unjuk Rasa Hardiknas yang Ditahan Polisi, Dibebaskan

Gubernur juga menginstruksikan kepada aparat agar para pemudik yang nekat masuk segera dihimbau untuk memutar balik atau memberlakukan penindakan tegas seperti penilangan.

Kapolda Banten Irjen Rudy Heryanto Adi Nugroho mengatakan bahwa warga Jabodetabek dilarang melakukan kegiatan mudik atau wisata ke daerah Banten pada libur Lebaran nanti. Demikian dikutip dari PMJ News.

Rudy mengatakan bahwa destinasi wisata hanya berlaku untuk warga lokal bukan untuk warga luar daerah.

Baca Juga: Ingatkan Lonjakan Kasus Covid-19 di India, Anggota DPR Soroti Rencana Pemerintah Buka Tempat Wisata

Rudy juga mengatakan bahwa warga Tangerang sekalipun tidak diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Serang atau wilayah Banten lainnya.

"Jadi hanya berlaku untuk lokal saja, makanya kemudian diserahkan ke Pemda masing-masing. Apalagi aglomerasi, aglomerasi Tangerang ke Serang tidak boleh, itu lebih ketat lagi," ungkap Rudy Heriyanto Adi Nugroho.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler