SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas oleh oknum petugas medis di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, dinilai tak bisa ditoleransi.
Karena itu, pemerintah akan memperketat manajemen pengawasan limbah medis dalam pelaksanaan rapid test antigen.
Demikian ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin 3 Mei 2021.
Baca Juga: Cara Mudah Meraih Lailatul Qadar di Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan
"Berdasar kejadian tersebut, saya menghimbau supaya tidak terjadi lagi kasus serupa. Itu hal yang tak bisa kita toleransi," ujarnya seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemenko PMK.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Menko PMK mengatakan, pemerintah akan memperketat manajemen pengawasan limbah medis dalam pelaksanaan rapid tes antigen.
"Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah manajemen limbah. Harus ditegakkan dengan ketat sehingga jangan sampai ada limbah medis yang didaur ulang untuk tujuan yang tidak baik," katanya.
Muhadjir mengatakan, masalah limbah medis ini harus mendapat perhatian serius. Ia berharap, nantinya setiap fasilitas kesehatan yang melayani rapid test antigen, membuang atau memusnahkan limbah medis sesuai prosedur yang ditetapkan.
"Jadi, masalah limbah medis memang harus mendapatkan perhatian serius. Harus dipastikan bahwa semua limbah medis harus betul-betul diamankan atau dibuang atau dihancurkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada limbah medis yang masih berkeliaran apalagi kemudian digunakan ulang," ucapnya.
Tak hanya itu, Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi oknum yang melakukan kegiatan mendaur ulang limbah medis.
"Ini satu hal yang tidak bisa ditoleransi. Jadi manajemen limbah medisnya yang akan kita perhatikan," katanya.
Baca Juga: Video Viral Shalat Pakai Masker Diusir Pengurus Masjid, Kini Jadi Duta Masker
Diketahui, stik bekas pakai yang digunakan untuk rapid test antigen dicuci menggunakan alkohol. Kemudian, stik digunakan kembali kepada calon penumpang pesawat.
Kasus penyalahgunaan alat rapid tes antigen bekas tersebut telah diproses secara hukum dengan menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka.***