Kepala Korlantas Tegaskan Tak Rekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei

17 April 2021, 21:09 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Istiono. /Foto : Instagram/@ntmc_polri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Istiono menegaskan bahwa ia tidak merekomendasikan masyarakat untuk mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Menurut Istiono, pada dasarnya pihak kepolisian tidak merekomendasikan masyarakat melakukan mudik terlebih dahulu sebelum tanggal larangan berlaku.

Baca Juga: Dahnil Anzar Tuai Kontroversi karena 'Serang' Habib Rizieq, Christ Wamea: Akhirnya HRS Tahu Keaslian Mereka

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ternyata Ini Alasan Jokowi

“Pada hakikatnya sebelum tanggal 6 Mei 2021 tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” katanya seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Humas Polri.

Istiono berdalih, pemerintah telah menetapkan larangan atau peniadaan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, termasuk sebelum atau sesudahnya.

“Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari sesuai SE Nomor 13 Satgas Covid-19. Karena kebijakan pemerintah adalah dilarang mudik/mudik ditiadakan,” jelasnya.

Baca Juga: Bangkitkan Industri Kreatif, Aktor Vino G Bastian Ajak Teman-Teman Juga Buat Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Gara Gara Bikin Tik Tok Menyinggung dan Merendahkan Perempuan, Seorang Dokter Dituntut Begini

Dalam hal ini, dia pun merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Menurutnya, beleid itu turut menyinggung pemberian karantina bagi masyarakat yang tiba di wilayah tujuan mudik.

Pada surat edaran yang diterbitkan 7 April 2021 lalu, diatur bahwa beberapa pihak diizinkan melintas selama larangan mudik berlangsung.

Baca Juga: UPDATE 17 APRIL: Data Covid-19 Indonesia, Kasus Positif Hari Ini Tambah 5.041 Orang, dan Total 1.599.763

Misalnya, mereka yang memiliki tujuan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan duka atau keluarga sakit, serta ibu hamil.

Hanya saja, dalam poin fungsi penanganan beleid tersebut, dijabarkan pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan dinas lintas wilayah selama 5x24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel dengan biaya mandiri.

"Jadi tidak direkomendasikan karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari sesuai SE Nomor13 Tahun 2021 dari Satgas Covid-19," katanya.

Baca Juga: KKB Teror Warga Sipil dan Bakar Rumah Warga, Komnas HAM Lakukan Ini

Seperti diberitakan sebelumnya, Istiono sempat mempersilahkan warga yang ingin melakukan mudik sebelum 6 Mei 2021.

Namun demikian, setelah 6 Mei polisi bakal secara tegas melarang kegiatan itu dan melakukan penindakan.

Baca Juga: Sejumlah Tokoh Beri Dukungan kepada BPOM, Ada Apa?

Saat itu, Istiono juga menyatakan Korlantas telah menyiapkan 333 titik penyekatan di sejumlah jalur seperti jalan tol, jalur arteri, jalan utama, hingga jalan tikus. Penyekatan dimulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Menurutnya, penyekatan dan larangan mudik tersebut untuk mencegah penularan Covid-19. Berkaca pada tahun sebelumnya terjadi peningkatan angka kasus usai liburan panjang.***

 

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler