Nadiem Makarim Ajukan Revisi PP No 57 Tahun 2021, Ketua MUI Cholil Nafis: Kayak Tak Serius Mengurus Negara

17 April 2021, 15:03 WIB
Cholil Nafis kritisi kebijakan yang dibuat Mendikbud Nadiem Makarim. /Instagram.com/@cholilnafis

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis berharap, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dapat mencerna semua keputusan sebelum dikeluarkan.

Di antaranya yakni SKB 3 Menteri dan Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan agar tidak menimbulkan salah paham.

Cholil mengatakan, yang salah adalah yang mengeluarkan aturan karena tak komprehensif sehingga akan menimbulkan kesalahpahaman.

Baca Juga: Politisi PKB Luqman Hakim: Kalau Aku Jadi Presiden, Pasti Ku Kick Out Mendikbud Nadiem Makarim

Baca Juga: Vaksin Nusantara Tak Kunjung Dapatkan Izin BPOM, Para Peneliti Tetap Nekat Lanjutkan Uji Klinis Fase II

"Mendikbud, mas @nadiemmakarim saya berharap keputusan2-an dicerna sebelum dikeluarkan. Seperti SKB 3 Menteri dan PP 57 thn 2021 menimbulkan salah paham. Sbnarnya yg salah itu yg mengeluarkan aturan krn tak komprehensip sehingga memang siapapun akan salah memahaminya," kata Cholil, dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @cholilnafis pada hari Sabtu, 17 April 2021.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa revisi yang dilakukan secara terus-menerus tidak akan cukup. Justru sebaliknya, hal itu terlihat seperti tidak serius dalam mengurus negara.

"Kan tak cukup hanya revisi dan revisi lagi. Ini ngelihatnya kaya’ tak serius mengurus negara," ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Sebut Vaksin Nusantara Berjalan Sendiri, Hiraukan Imbauan BPOM

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Bimbingan Bank Dunia dan IMF Soal Utang, Rizal Ramli: Ekonomi Indonesia Akan Semakin Hancur

Dia mengatakan, Mendikbud Nadiem Makarim hanya menunggu reaksi publik, bukan mempertimbangkan kemaslahatan hukum terkait hukum.

"Hanya selalu menunggu reaksi publik setiap kebijakannya, bukan bagaimana kemaslahatan umum," tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Nadiem Makarim mengatakan akan mengajukan revisi terhadap PP No 57 Tahun 2021.

Baca Juga: Mendikbud Ajukan Revisi PP No 57 Tahun 2021, Ketum KNPI Haris Pratama Desak Nadiem Makarim Mundur

Baca Juga: Dikomentari Soal Pakaian dan Matinya, Tamara Bleszynski Balas Komentar Nyinyir Netizen Begini

Pasalnya, di dalam PP yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021 lalu itu, Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak disebutkan sebagai mata kuliah wajib.

Menurut Nadiem, revisi tersebut dilakukan untuk mencegah kontroversi publik lebih jauh lagi.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler