Terkait Penjualan Tiket Kereta Api Hari Raya Idul Fitri, PT KAI Masih Menantikan Arahan Pemerintah

15 April 2021, 23:46 WIB
Ilustrasi kereta api. /Sumber: Instagram / keretaapikita/

SEPUTARTANGSEL.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan arahan dari pemerintah mengenai pengaturan transportasi kereta api untuk penjualan tiket Hari Raya Idul Fitri.

Meski ada kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah, KAI mengaku belum ada pembatalan tiket untuk mudik.

Hal ini karena penjualan tiket KA jarak jauh baru dibuka hingga 30 April 2021.

Baca Juga: Pemerintah Rencana Cabut Subsidi Listrik Golongan 450 VA Tahun 2022

Baca Juga: Kebutuhan Gas LPG Makin Tinggi, Polisi Cegah Peredaran Gas Oplosan

Pernyataan tersebut disampaikan Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus pada Rabu, 14 April 2021.

"Untuk keberangkatan bulan Mei, KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait detail pengaturan moda transportasi kereta api," kata Joni.

Dikutip dari PMJ News, KAI mencatat bahwa selama periode 1 April hingga 13 April 2021, dalam sehari pihaknya telah memberangkatkan dengan jumlah rata-rata 40.000 penumpang KA jarak jauh. Adapun penjualan tiket tersebut masih dapat dikatakan normal.

Baca Juga: Mau Khatam Al Qur’an di Bulan Ramadhan? Ini Tipsnya

Baca Juga: Kini Perpanjangan SIM Bisa Online

Sebelumnya pemerintah telah meresmikan terkait pelarangan mudik Lebaran 2021.

Kebijakan tersebut sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah selama 6 April - 17 Mei 2021.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler