SEPUTARTANGSEL.COM – Bulan suci Ramadhan tahun 2021 ini dilaksanakan masih dalam keadaan pandemic Covid-19.
Untuk itu setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan ada aturannya agar tidak ada kasus baru Covid-19.
Lantas bagaimana menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan di masa pandemic seperti ini.
Baca Juga: Arab Saudi Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh Hari Selasa
Baca Juga: Kisruh Rumah Tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan, Hotman Paris Dilaporkan ke Peradi
Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi, berharap kepada masyarakat untuk tetap disiplin menjaga protocol kesehatan.
"Harapan kami masyatakat Muslim maupun non Muslim tetap menjalankan protokol kesehatan," ujar Juru Bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi saat konferensi virtual, Senin, 12 April 2021.
Selain Kemenkes, Kementrian Agama juga telah mengeluarkan surat edaran Menteri Agama nomor 03/2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: Ucapan Maaf Boy William Soal Kisruh Suara Pedangdut SIti Badriah Jelek
Kementrian Kesehatan juga telah mempunyai pedoman prokes pada tempat-tempat ibadah seperti masjid dan mushala yang nantinya akan di pakai masyarakat banyak.
Nadia mengatakan pedoman prokes di tempat ibadah meliputi, pemakaian masker bagi para jamaah dan menjaga jarak antar jamaah sejauh 1 meter.
Tak hanya itu Kemenkes juga membatasi kapasitas ruangan maksimal 50 persen, serta harus memastikan para jamaah mencuci tangan.
Nadia pun berharap agar setiap tempat ibadah untuk selalu sedia tempat cuci tangan maupun menyediakan masker bagi jamaah yang tidak memakai masker.
"Pastikan protokol kesehatan ini diterapkan bersama demi menjaga keselamatan kita bersama. Pastikan pemeriksaan suhu juga dilakukan saat jamaah akan melakukan ibadah tarawih dan tadarusan di masjid," tukasnya.
"Kami berharap dalam melaksanakan ibadah Ramadhan seperti tarawih atau tadarusan di masjid tetap menerapkan protokol kesehatan," tambahnya
Adapun panduan Ibadah Ramadhan 2021
Untuk pengelola masjid atau musala, pengelola masjid atau musala diminta menunjuk petugas untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik dan benar.
Kemudian mengumumkan kepada jemaah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan Melakukan disinfeksi masjid atau musala secara teratur
Dan Menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala.***